Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
20 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
15 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
20 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perjalanan Kasus Perusakan Barang Bukti oleh 2 Eks Penyidik KPK

Perjalanan Kasus Perusakan Barang Bukti oleh 2 Eks Penyidik KPK
Selasa, 09 Oktober 2018 21:12 WIB
JAKARTA - Kasus perusakan barang bukti yang dilakukan dua bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK yaitu Roland Ronaldy dan Harun kembali mencuat setelah Indonesialeaks mengungkap adanya rekaman CCTV peristiwa perusakan tersebut.

Pada Oktober 2017 silam, pengawas internal KPK telah menyatakan Roland yang saat itu berpangkat Ajun Komisaris Besar dan rekannya Komisaris Harun terbukti merusak barang bukti KPK.

Mereka menghapus dan menyobek beberapa lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman yang berisi sejumlah pengeluaran uang ke pribadi dan lembaga untuk memuluskan impor daging sapi.

7 April 2017 

Roland bersama penyidik KPK lainnya, Komisaris Harun, ditengarai menghilangkan 15 lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman: PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur.

Sekitar April 2017 

Roland dan Harun dilaporkan kepada pengawas internal KPK karena membubuhkan tipp-ex dan merobek lembaran catatan bukti kasus suap.

13 Oktober 2017 

Pengawas Internal KPK menyatakan Roland dan Harun bersalah. Dua penyidik itu lantas dijatuhi sanksi berat, yaitu dikembalikan ke kepolisian. KPK berharap kepolisian menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Roland dan Harun.

27 Oktober 2017 

Surat telegram dari kepolisian menyatakan Harun mendapat promosi sebagai perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

8 Maret 2018 

Melalui surat telegram kepolisian, Roland mendapat promosi diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor Cirebon.

8 Oktober 2018

Indonesialeaks, sebuah platform mandiri bagi informan publik, menguak kembali kasus ini. Roland yang diwawancarai Indonesialeaks menolak berkomentar atas kasus itu. Demikian juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang namanya disebut-sebut ada dalam catatan yang dirobek oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/