Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
24 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
23 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
6
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Home  /  Berita  /  Badminton

Baru Sehari Bebas dari Penjara, Suami Istri Ini Kembali Ditangkap Polisi di Padang

Baru Sehari Bebas dari Penjara, Suami Istri Ini Kembali Ditangkap Polisi di Padang
Merry Corina (38) dan Irvan Forzul (34).
Rabu, 10 Oktober 2018 19:27 WIB
PADANG - Pasangan suami-istri (pasutri) resevidis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Malangnya, kedua pelaku ini baru sehari bebas dari Rutan Anak Air Padang, pada Selasa (9/10/2018).

Pasangan berjuluk raja dan ratu curanmor itu bernama Irvan Forzul, 34, dan Merry Corina, 38. Informasinya, kedua ditangkap kembali karena terlibat kasus curanmor yang telah dilakoninya sebelum kasus yang menyeretnya ke penjara.

Diberitakan JawaPos.com, Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, kedua pelaku ditangkap berdasar hasil pengembangan laporan kasus curanmor yang masuk ke Polresta Padang. Bahkan, pasutri ini diduga adalah dalang aksi curanmor di berbagai TKP.

Saat ini, sebut Kasat Reskrim, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Keduanya juga telah mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolresta Padang.

"Aksi curanmor pelaku sangat banyak. Laporan-laporan kasus curanmor di berbagai TKP menyerat nama pelaku. Makanya, usai menjalankan masa hukuman, pelaku kembali kami tangkap," kata AKP Edriyan Wiguna pada sejumlah wartawan, Rabu (10/10).


Sebelumnya, terang AKP Edriyan Wiguna, pihaknya telah menyita BB sepeda motor jenis Honda Beat yang diduga hasil kejahatan pelaku. Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

"Sebelumnya, pelaku ini terlibat kasus ranmor dan sudah mendekam di Rutan. Setelah keluar dan menyelesaikan masa tahanan, kita kembali menangkapnya dengan kasus yang sama," katanya. ***

Editor:arie rf
Sumber:JawaPos.com
Kategori:Sumatera Barat, Beladiri, Olympic, Badminton
wwwwww