Pasca Karhutla, Pemkab Pelalawan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Longsor
Penulis: Farikhin
Penetapan status siaga darurat bencana banjir dan longsor Kabupaten Pelalawan tahun 2018 berlaku sejak 16 Oktober hingga 31 Desember 2018.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan pada acara status siaga darurat bencana banjir dan longsor kabupaten pelalawan, Selasa (16/10/2018).
Disampaikan Zardewan, penetapan status siaga darurat bencana banjir dan longsor, berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, bulan Oktober 2018 sudah memasuki musim hujan.
"Untuk itu, ditetapkan status siaga darurat bencana banjir dan longsor, terhitung tanggal 16 Oktober hingga 31 Desember," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencan Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan, Hadi Penandio menyampaikan, mengingat situasi kondisi dan prakiraan dari BMKG pada pertengahan bulan Oktober sudah memasuki musim hujan.
"Pada beberapa titik di Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah mulai terjadi peningkatan tinggi muka air," jelas dia. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Umum, GoNews Group |