Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen, Disnakertrans Riau akan Rapat Bersama BPS dan Pastikan Tak Ada Masalah

Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen, Disnakertrans Riau akan Rapat Bersama BPS dan Pastikan Tak Ada Masalah
Ilustrasi
Rabu, 17 Oktober 2018 12:41 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan segera menggelar pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen dari UMP 2018.

Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar mengatakan, bahwa kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

"Besok kami mau rapat dengan BPS. Yang jelas kita pedomani kenaikan 8,03 persen berdasarkan inflasi tersebut," kata Rasidin di Pekanbaru, Rabu (17/10/2018).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

"Kami yang jelas ikut pusat, formulanya ikut PP 78 Tahun 2015 itu. Tidak ada masalah sejauh ini. Saya kira selama ini, saya memberikan gambaran dengan jelas ke daerah dan mereka jarang protes," tuturnya.

Seperti diketahui, selain soal perhitungan besaran kenaikan, di dalam SE tersebut juga memuat soal sanksi yang akan dikenakan oleh para kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP-nya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/