Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen, Disnakertrans Riau akan Rapat Bersama BPS dan Pastikan Tak Ada Masalah
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar mengatakan, bahwa kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.
"Besok kami mau rapat dengan BPS. Yang jelas kita pedomani kenaikan 8,03 persen berdasarkan inflasi tersebut," kata Rasidin di Pekanbaru, Rabu (17/10/2018).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
"Kami yang jelas ikut pusat, formulanya ikut PP 78 Tahun 2015 itu. Tidak ada masalah sejauh ini. Saya kira selama ini, saya memberikan gambaran dengan jelas ke daerah dan mereka jarang protes," tuturnya.
Seperti diketahui, selain soal perhitungan besaran kenaikan, di dalam SE tersebut juga memuat soal sanksi yang akan dikenakan oleh para kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP-nya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Umum, GoNews Group |