Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kampar Kembali Diciduk
Penulis: Syawal Jose
Kedua pelaku narkoba yang tangkap aparat Kepolisian ini adalah FW alias MK (36) dan ED alias PU (34). Diketahui keduanya warga Desa Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu, Kampar, Riau.
Dari kedua pelaku ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket kecil, 2 paket sedang, 5 paket besar dan 1 paket lainnya seberat 1/4 ons narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
Selain itu juga diamankan sebuah bong, sebuah dompet merk levis warna coklat, 3 unit Hp berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 1.776.000.
"Pengungkapan kasus ini berawal kemarin, Selasa (23/10/2018) sekira pukul 12.00 WIB. Yang mana saat itu anggota kita dari Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Suka Makmur Desa Rimba Beringin akan ada transaksi narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut pihak kami melakukan penyelidikan. Dan kami mendapati dua orang pria yang dicurugai sebagai pelaku sedang duduk diatas balai-balai belakang rumahnya.
"Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap kedua tersangka ini. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berbagai paket terbungkus plastik bening," jelas Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata, Rabu (24/10/2018).
Selanjutnya kata Kapolsek, kedua tersangka beserta barang bukti ini dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Peristiwa, GoNews Group |