Polisi Belum Memastikan Tersangka Lain dalam Kasus Ratna Sarumpeat
Penulis: C. Karundeng
"Belum (kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Ratna Sarumpaet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Sabtu (27/10).
Polisi sendiri telah mengkonfrontasi tiga saksi atas kasus tersebut karena terdapat keterangan yang berbeda saat melakukan pemeriksaan pertama. Ketiga saksi tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang.
Dalam konfrontasi itu, Dahnil mengaku dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, menururutnya, pertanyaan yang diberikan itu seolah-seolah pertanyaan untuk tersangka.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi atas kasus berita hoax penganiayaan dengan tersangka Ratna Sarumpaet sudah berjalan sesuai prosedur. "Polisi bekerja secara profesional dan proporsional sesuai," kata Argo.
Sebelumnya, Ratna ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dengan melayangkan surat permintaan pencekelalan.
Ratna pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |