Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Uus Sukmana, Pembawa Bendera Tauhid di Garut, Terancam Bui Selama 3 Minggu

Uus Sukmana, Pembawa Bendera Tauhid di Garut, Terancam Bui Selama 3 Minggu
Sabtu, 27 Oktober 2018 08:53 WIB
JAKARTA - Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana pada yang membebani pembakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid dalam Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10).

Namun, pembawa bendera yang bernama Uus Sukmana (34 tahun) dapat dikenakan pasal mengganggu ketertiban.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, pembawa bendera itu terancam Pasal 174 KUHP, yakni Mengganggu Rapat Umum.

Pasal itu berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.'

"Sebenarnya saudara Uus inilah orang yang ingin mengganggu kegiatan hari santri nasional itu," kata Arief Sulistyanto saat konferensi pers hasil penyelidikan soal pembakaran bendera di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).

Acara peringatan Hari Santri Nasional itu, kata Arief, adalah agenda resmi dengan izin kepolisian. Arief menjelaskan, peraturan dalam acara itu tidak memperbolehkan peserta membawa bendera apa pun selain bendera merah putih.

Namun, lanjut Arief, Uus justru membawa bendera hitam bertuliskan lafaz Tauhid, yang diidentifikasi polisi dan Banser sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bendera itu, kata Arief, dikibar-kibarkan di tongkat bambu di menjelang acara peringatan usai.

Uus pun diminta untuk meninggalkan lokasi acara. Sementara, bendera yang dibawa Uus dibakar Banser dengan alasan agar bendera itu tidak dipakai lagi. "Kalau seandainya saudara Uus ini tidak mengibarkan maka tidak akan terjadi," kata Arief Sulistyanto.

Kendati demikian, Uus belum ditetapkan tersangka. Menurut Arief, polisi masih melakukan pemeriksaan pada Uus sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (26/10). Dengan ancaman hukuman yang jauh lebih kecil dari lima tahun penjara, maka Uus tidak ditahan.

Dalam perkembangan kasus ini, tiga pembakar bendera tidak dikenai unsur pidana karena tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam pembakaran bendera.

Untuk diketahui, pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10). Polisi mengusut pembakaran bendera ini setelah video pembakaran itu membuat perdebatan di dunia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:republika.co.id
Kategori:Jawa Barat, DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/