Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
16 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
16 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
16 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu Riau Supervisi Kasus Dugaan Money Politic Oknum Caleg di Rohil

Bawaslu Riau Supervisi Kasus Dugaan Money Politic Oknum Caleg di Rohil
Rabu, 07 November 2018 20:53 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau, yakni Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan tim penyidik Kejati dan Polda Riau melakukan supervisi ke Rokan Hilir (Rohil), yakni mendampingi penanganan kasus dugaan money politic (politik uang, red) yang dilakukan sejumlah oknum caleg dari salah satu parpol di Rohil.

Kepada wartawan, Rusidi mengatakan tindakan ini merupakan bukti dari peran dan eksistensi strategis Bawaslu Riau untuk mengawal Pemilu yang berintegritas dan terpercaya.

"Bawaslu saat ini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas dan terpercaya bagi kemajuan bangsa," ujar Rusidi, Rabu, (7/11/2018).

Sementara itu, Sentra Gakkumdu hingga saat ini masih mendalami kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan salah seorang caleg dapil 1 yang juga anggota DPRD Rohil aktif yang berinisial KRS. Pendalaman yang dilakukan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang menerima pemberian sembako, setelah itu tim akan meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli hukum pidana termasuk juga meminta keterangan kepada ketua dan Sekwan DPRD Rohil.

Selanjutnya, meminta klarifikasi terhadap terduga KRS, agar dapat disimpulkan apakah perbuatannya termasuk pelanggaran atau tidak.

"Yang jelas kasus ini akan terus kita pantau karena sudah jadi konsumsi publik, supaya hasilnya transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini bergulir dari temuan Bawaslu Rohil, telah melakukan penyitaan berupa beras, susu kaleng, gula dan bubuk teh yang berasal dari pemberian anggota DPRD Rohil berinisial KRS kepada puluhan orang masyarakat yang menjadi korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari Kecamatan Pekaitan beberapa waktu yang lalu.

"Terduga pelaku akan secepatnya dipanggil untuk mengetahui apa motifnya. Apakah saat itu dia sebagai anggota DPRD aktif atau sebagai caleg. Kalau terbukti KRS bersalah nantinya akan di jerat dengan pidana pemilu berupa hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp.24 juta dan terkait statusnya sebagai caleg nanti akan kita lihat, apakah ada kemungkinan dilakukan diskualifikasi atau tidak" terangnya.

Rusidi, ketua Bawaslu Riau yang juga kandidat doktor UIN Suska Riau ini menghimbau kepada seluruh caleg agar kedepannya, penyerahan bantuan bencana seperti ini lebih berhati-hati karena adanya ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu yang bisa menjerat para pelakunya jika melanggar aturan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/