Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
8 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
3 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Metro Tolak Pengajuan Penangguhan Tahanan Kota Ratna Sarumpeat

Polda Metro Tolak Pengajuan Penangguhan Tahanan Kota Ratna Sarumpeat
Kabid Humas Polda Metro Jaya. (GoNews.co)
Kamis, 08 November 2018 19:01 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak pengajuan permohonan penangguhan tahanan kota tersangka kasus dugaan penyeberan berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet untuk kedua kalinya.

Polisi menegaskan apabila Ratna Sakit, pihaknya juga memiliki dokter untuk menanganinya.

Sehingga, alasan sakit itu juga tak mempengaruhi pihaknya untuk mengabulkan pengajuan permohonan tahanan kota Ratna yang kedua tersebut.

"Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes ya. Jadi, kalau ada keluhan tahanan, semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kita rujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 November 2018.

Sejauh ini, lanjut Argo pihaknya kerap melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna. Hasilnya, Ratna dinyatakan dalam kondisi yang baik.

Intinya, lanjut Argo penyidik merasa pengajuan permohonan penahanan kota dirasa belum perlu bagi Ratna sehingga akhirnya ditolak. Faktor usia Ratna yang sudah cukup tua pun juga tak membuat penyidik mengabulkan permohonan tersebut.

Pihaknya akan segera memberitahukan penolakan ini kepada pengacara Ratna.

"Normal ya, normal (kesehatan Ratna)," kata dia lagi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/