Polda Metro Tolak Pengajuan Penangguhan Tahanan Kota Ratna Sarumpeat
Penulis: C. Karundeng
Polisi menegaskan apabila Ratna Sakit, pihaknya juga memiliki dokter untuk menanganinya.
Sehingga, alasan sakit itu juga tak mempengaruhi pihaknya untuk mengabulkan pengajuan permohonan tahanan kota Ratna yang kedua tersebut.
"Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes ya. Jadi, kalau ada keluhan tahanan, semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kita rujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 November 2018.
Sejauh ini, lanjut Argo pihaknya kerap melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna. Hasilnya, Ratna dinyatakan dalam kondisi yang baik.
Intinya, lanjut Argo penyidik merasa pengajuan permohonan penahanan kota dirasa belum perlu bagi Ratna sehingga akhirnya ditolak. Faktor usia Ratna yang sudah cukup tua pun juga tak membuat penyidik mengabulkan permohonan tersebut.
Pihaknya akan segera memberitahukan penolakan ini kepada pengacara Ratna.
"Normal ya, normal (kesehatan Ratna)," kata dia lagi.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta |