Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
16 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
13 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
12 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
18 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
8 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
6
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
8 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Home  /  Berita  /  Badminton

Hp 'Panas' Seret Dua Warga Meranti ke Dalam Jeruji Besi

Hp Panas Seret Dua Warga Meranti ke Dalam Jeruji Besi
Minggu, 11 November 2018 08:13 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Dua warga Kepulauan Meranti, RS (27) dan Ir (36), ditangkap polisi, Jumat (9/11/2018). Mereka terlibat kasus curat dan pertolongan jahat alias penadahan.

Jauh hari sebelum terjadi penangkapan itu, datang melapor ke polisi, Dea Afriani, bahwa barang-barang miliknya telah hilang. Kejadian itu diketahuinya pada, Selasa (20/7/2018) pukul 06.00 WIB.

Barang yang hilang berupa Hp Oppo A71 dan dompet berisi kalung, cincin, anting-anting, dan uang tunai Rp2,5 juta. Dea mengalami kerugian sebesar Rp9,1 juta. Laporan Dea diterima polisi dengan nomor registasi LP/48/VII/2018/RIAU/RES KEP.MERANTI/SPKT, tanggal 20 Juli 2018.

Sekitar dua bulan pasca kejadian, tepatnya hari Minggu (9/9/2018) Tim Opsnal Unit Pidum mengetahui bahwa Hp korban yang hilang ada pada salah seorang wanita bernama Nur Kurnia. Setelah dilakukan pengecekan identik atau nomor imei sesuai hp tersebut, sama dengan Hp korban yang hilang.

Kemudian diperoleh keterangan dari Nur Kurnia bahwa Hp tersebut dibelinya dari RS pada tanggal 3 September 2018 seharga Rp600 ribu. Hp itu lengkap dengan kotaknya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata kotak Hp tersebut tidak sesuai dengan Hp yang dijual oleh SR.

Selanjutnya, Tim mencari RS. Warga Jalan Sawal itu diamanman di rumah kontrakannya di Jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur. Apesnya, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Tim menemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Kepada polisi, RS mengakui bahwa benar ada menjual Hp kepada Nur Kurmia dengan harga Rp600 ribu. Katanya, Hp itu didapatkannya dengan cara membeli dari Ir seharga Rp1 juta.

Lalu, Tim melakukan penangkapan terhadap Ir di rumahnya, di Jalan Banglas. Ir juga mengaku bahwa benar ia ada menjual Hp tersebut kepada RS dengan harga Rp1 juta. Pembayarannya dalam bentuk uang tunai Rp600 ribu dan narkotika jenis sabu senilai Rp400 ribu.

Kepada polisi, Ir mengakui bahwa Hp yang ia jual ke RS berasal dari Ed yang dikenalnya dan meminta ia menjualkan. "Kedua tersangka (RS dan Ir - red), telah kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH. ***

wwwwww