Ciduk Pelaku Judi Togel, Polsek Pujud Sita Buku Tafsir Mimpi
Penulis: Amrial
Kapolres Rokan Hilir, AKPB Sigit Adiwuryanto melalu Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, Selasa (13/11/2018) mengungkapkan, bahwa BS diamankan dengan status tersangka tindak pidana judi.
" Bs diamankan pada minggu malam dengan status tindak pidana judi togel," kata Juliandi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp26 ribu, Hand Phone yang berisikan pesan singkat pemesan togel, buku tulis rekapan nomor togel, satu buah buku ekspedisi dan buku tafsir mimpi. ?
Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka ini tidak lepas dari peran aktif warga yang selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait praktek judi togel yang sudah meresahkan masyarakat.
" Bs sudah kita amankan untuk proses penyidikan. Selanjutnya kita berharap peran masyarakat untuk aktif menginformasikan kepada kami jika ada praktek judi serupa," ujarnya. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |