Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Korupsi IPDN Bukittinggi, Mantan Pejabat Kemendagri Divonis Penjara 4 Tahun

Kasus Korupsi IPDN Bukittinggi, Mantan Pejabat Kemendagri Divonis Penjara 4 Tahun
Sidang vonis Dudy Jocom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (foto: Gatra.com/Iwan Sutiawan/tss)
Rabu, 14 November 2018 17:14 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Sunarso, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/11/2018) seperti dilansir dari Gatra.com.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Sunarso.

Majelis menilai, terdakwa Dudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam tahun anggaran 2011.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Dudy. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak mengakui menerima sejumlah uang fee.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, dan terdakwa sebagai kepala keluarga, satu istri dan satu anak masih sekolah SMP," katanya.

Dudy Jocom merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi tahun anggaran 2011. Adapun pagu anggaran proyek ini sebesar Rp127,893 miliar. Dia menerima keuntungan sejumlah Rp4,2 miliar.

Dudy bertemu dengan GM Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK), Bambang Mustaqim, menyepakati proyek pembangungunan IPDN Bukittinggi akan dikerjakan oleh PT HK (Persero) sehingga dokumen penawaran perusahaan lainnya dibuatkan oleh pihak PT ini.

Kemudian, atas sepengetahuan Dudy, panitia lelang memanipulasi sistem Penilaian Administrasi dan Teknis untuk memenangkan PT HK (Persero) dalam pengadaan ini dengan harga penawaran sebesar Rp 125,686 miliar.

Setelah penandatangan kontrak, Dudy melakukan pertemuan dengan GM PT HK (Persero), Rahmat Kurniawan. Dalam pertemuan tersebut, Dudy memperkenalkan Mulyawan kepada Budi dan meminta agar fee proyek ini diberikan kepada Mulyawan dan disanggupi Budi.

Lantas, terjadi penyerahan uang fee proyek sejumlah Rp500 juta untuk Dudy di kantor Mulyawan. PT HK sendiri mensubkontrakan semua pekerjaan utama yakni mekanikal eletrikal, struktur, dan arsitektur kepada pihak lain yang nilainya sebesar Rp35,018 miliar tanpa persetujuan tertulis dari Dudy.

Bukan hanya itu, PT HK juga melakukan subkontrak fiktif pekerjaan yang seolah-olah dikerjakan CV Prima Karya, CV Restu Kreasi Mandiri, dan PT Yulian Berkah Abadi senilai Rp8,27 miliar

Terdakwa Dudy juga tidak memeriksa dan menilai hasil pekerjaan PT HK yang hanya mencapai 32% tetapi dianggap telah dikerjakan seluruhnya sehingga dibayar Rp110,832 miliar. Perbuatan ini menyebabkan Dudy memperkaya sejumlah pihak sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp34,804 miliar.

Adapun yang diperkaya terdakwa Dury yakni Hendra Rp3 miliar, GM PT HK (Persero), Budi Rachmat Kurniawan Rp571 juta, Mohamad Rizal Rp500 juta, Bambang Mustaqim Rp500 juta, Sri Kandiyati Rp100 juta, PT HK Rp22,085 miliar

Majelis menyatakan terdakwa Dudy melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis ini, terdakwa Dudy menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. "Kami pikir-pikir," ucapnya menanggapi vonis yang dijatuhkan.

Begitupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis 4 tahun lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis menghukum Dudy 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 2 tahun penjara jika tidak melunasi dan harta bendanya tidak cukup untuk membayar. (gtr)

Editor:arie rf
Sumber:Gatra.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77