Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
21 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
21 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
21 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
21 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
21 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buron Setelah Divonis Hakim, Mantan Pejabat Dinas Transmigrasi Sumbar Ditangkap Jaksa di Padang

Buron Setelah Divonis Hakim, Mantan Pejabat Dinas Transmigrasi Sumbar Ditangkap Jaksa di Padang
Eddi Warlis (baju kuning) ketika dijemput jaksa ke kediamannya. (foto: harianhaluan.com)
Sabtu, 17 November 2018 16:34 WIB
PADANG - Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akhirnya berhasil menangkap Eddi Warlis, buronan kasus korupsi dana transmigrasi yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung, tahun 2011 silam. Eddi merupakan mantan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.

Dilansir harianhaluan.com, penangkapan terhadap Eddi Warlis dilakukan tim kejaksaan yang dipimpin Muhasnan Mardis, Sabtu (17/11/2018) di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan KotoTangah, Kota Padang.

"Iya, buronan atas nama Eddi Warlis berhasil diamankan. Dia dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," terang Eri Ritonga, Kasipidsus Kejari Padang, Sabtu (17/11/2018) siang.

Diketahui, kasus yang menjerat Eddi Warlis sempat menghebohkan publik Sumbar. Sebelum digiring ke meja hijau, Eddi Warlis juga sempat buron. Jaksa bahkan menyebar fotonya, dan memampang wajah Eddi Warlis di media massa saat kasus berjalan tahun 2018.

Eddi terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Tangah Kabupaten Solok Selatan dan Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya Tahun 2006.

Di Dusun Tangah yang dikerjakan dengan nilai proyek sebesar Rp3.816.871.000, sedangkan proyek permukiman transmigrasi di Padang Hilalang nilianya mencapai Rp4.256.737.000. Kedua proyek tersebut dilaksanakan tahun anggaran 2006 lalu.

Proyek di Hilalang Panjang Dhamasraya baru dikerjakan 58,1 persen, sedangkan pencairan uangnya sudah 100 persen. Untuk proyek Dusun Tangah Solok Selatan pengerjaan fisik baru 53,77 persen, namun pencairan dana sudah 100 persen.

Dalam persidangan tingkat pertama, Eddi dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Padang hanya menjatuhkan vonis dua tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan MA RI no.2639 K/ Pid.sus/2010 tgl 27 april 2011, Eddi yang merupakan mantan Kasi Bimbingan Penyuluhan Bina Usaha Transmigrasi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (h/mg-hen/hln)

Editor:arie rf
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/