Buron Setelah Divonis Hakim, Mantan Pejabat Dinas Transmigrasi Sumbar Ditangkap Jaksa di Padang
Dilansir harianhaluan.com, penangkapan terhadap Eddi Warlis dilakukan tim kejaksaan yang dipimpin Muhasnan Mardis, Sabtu (17/11/2018) di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan KotoTangah, Kota Padang.
"Iya, buronan atas nama Eddi Warlis berhasil diamankan. Dia dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," terang Eri Ritonga, Kasipidsus Kejari Padang, Sabtu (17/11/2018) siang.
Diketahui, kasus yang menjerat Eddi Warlis sempat menghebohkan publik Sumbar. Sebelum digiring ke meja hijau, Eddi Warlis juga sempat buron. Jaksa bahkan menyebar fotonya, dan memampang wajah Eddi Warlis di media massa saat kasus berjalan tahun 2018.
Eddi terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Tangah Kabupaten Solok Selatan dan Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya Tahun 2006.
Di Dusun Tangah yang dikerjakan dengan nilai proyek sebesar Rp3.816.871.000, sedangkan proyek permukiman transmigrasi di Padang Hilalang nilianya mencapai Rp4.256.737.000. Kedua proyek tersebut dilaksanakan tahun anggaran 2006 lalu.
Proyek di Hilalang Panjang Dhamasraya baru dikerjakan 58,1 persen, sedangkan pencairan uangnya sudah 100 persen. Untuk proyek Dusun Tangah Solok Selatan pengerjaan fisik baru 53,77 persen, namun pencairan dana sudah 100 persen.
Dalam persidangan tingkat pertama, Eddi dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Padang hanya menjatuhkan vonis dua tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan MA RI no.2639 K/ Pid.sus/2010 tgl 27 april 2011, Eddi yang merupakan mantan Kasi Bimbingan Penyuluhan Bina Usaha Transmigrasi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (h/mg-hen/hln)
Editor | : | arie rf |
Sumber | : | harianhaluan.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat |