Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
22 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
20 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
20 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
20 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dugaan Penyelewengan Aset di Kejagung, Abdul Fickar: Laporkan ke KPK!

Dugaan Penyelewengan Aset di Kejagung, Abdul Fickar: Laporkan ke KPK!
Ilustrasi (Istimawa)
Sabtu, 17 November 2018 16:13 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah jika tanah beserta rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait kasus pidana korupsi berpindah tangan. Hal tersebut menjawab tudingan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar yang mengungkap adanya dugaan penyelewengan tanah dan bangunan kasus Hardieni Soegito yang hingga saat ini statusnya masih Barang Rampasan oleh Loeke Larasati, mantan Kepala PPA Kejaksaan.

Penyelewengan aset itu juga diduga atas sepengetahuan Jaksa Agung Prasetyo. Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki kasus penjualan aset yang diduga dilakukan penyelenggaran negara, tak terkecuali Jaksa Agung. "Korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, termasuk penegak hukum harus menjadi prioritas KPK untuk menyelidikinya. Itu sudah berdasarkan perintah undang-undang," kata Fickar di Jakarta, Jumat 16 November 2018.

Lebih lanjut Fickar berpendapat bahwa penjualan aset hasil korupsi atau barang sitaan apalagi barang rampasan yang telah sesuai dengan putusan pengadilan dimaksudkan untuk recovery kerugian negara. "Jadi jika ada pelepasan aset yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan, maka tindakan ini jelas merugikan negara. Harus dilaporkan ke KPK," kata Fickar.

Apalagi pemerintah sendiri sudah mewajibkan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi karena munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, siapapun bisa memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi

Ia menambahkan bahwa kerugian negara adalah unsur yang menentukan adanya tindak pidana korupsi. Dan jika Haris memiliki bukti tindak pidana korupsinya, maka dapat menjadi dasar bagi KPK untuk menanganinya. "Dugaan penjualan aset tersebut harus dilaporkan ke KPK. Dengan bukti-bukti yang dimiliki pelapor, maka jadi cukup alasan bagi KPK untuk menyelediki kasus dugaan penyelewengan aset yang dimaksud Haris," ujarnya.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Mukri, membantah pernyataan Haris Azhar yang mempertanyakan status barang rampasan berupa tanah dan bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. “Pernyataan Saudara Haris Azhar itu tidak tepat karena tidak berdasarkan informasi yang menyeluruh dan tanpa data,” ujar Kapuspenkum. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/