Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
18 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
13 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ngotot Bukan Badan Publik, SKK Migas Sumbagut Diminta Serahkan Bukti Kuat

Ngotot Bukan Badan Publik, SKK Migas Sumbagut Diminta Serahkan Bukti Kuat
Senin, 19 November 2018 14:48 WIB
PEKANBARU - Sidang pembuktian lanjutan kedua sengketa informasi antara Pemohon Novrizon Burman dan SKK Migas Sumbagut sebagai Termohon, Senin (19/11/2018) pagi, pihak termohon tetap bersikukuh bukan badan publik.

Akhirnya, Majelis Komisioner menegaskan kepada pihak Termohon harus menyerahkan bukti-bukti maupun dalil-dalil yang kuat, tetap pada payung hukum undang-undang.

Sengketa informasi dengan Nomor Reg. 020/PSI/KIP-R/IX/2018 kembali akan digelar pada waktu yang belum ditentukan dengan agenda pembuktian lanjutan ketiga. ''Persidangan yang digelar hari ini, Majelis Komisioner kembali memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menambahkan bukti-bukti yang dianggap pihak termohon masih tertinggal,'' ungkap Panitera Pengganti, Didang Muhanna.

Sidang dihadiri formasi lengkap antara Pemohon Novrizon Burman dan kuasa hukumnya Aspandiar dan termohon menghadirkan Alam Mulyawan, Anton Dedi Hermanto, dan Roland Kendietz.Termohon dalam persidangan tetap bersekukuh bukan sebagai badan publik dan tidak memiliki kewenangan apapun. Semua ada di tangan kepala, dalam peraturan menteri menyebutkan  bahwa tidak dibenarkan memberikan data kepada pihak lain, jika dilakukan ada sanksi pidana.

Lebih lanjut, sebut Didang, Majelis Komisioner menyimpulkan akan dilakukan sidang tahapan berikutnya. Dan bisa jadi, sidang berikutnya akan mendatangkan ahli.

"Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Dan bisa saja nanti akan mendatangkan ahli yang menjelaskan tentang pokok perkara," kata Didang. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/