Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
20 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
2 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
1 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
58 menit yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
6
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
1 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal OSO, Yusril: Setiap Orang Berhak Melawan Jika Merasa Ada Haknya Yang Dilanggar

Soal OSO, Yusril: Setiap Orang Berhak Melawan Jika Merasa Ada Haknya Yang Dilanggar
Selasa, 20 November 2018 18:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan setiap orang yang merasa haknya dirugikan berhak untuk melakukan perlawanan, termasuk juga terhadap berlakunya suatu kaidah atau norma hukum.

Hal itu tidak saja berlaku terhadap norma UU (yang bisa dilawan ke MK), maupun terhadap norma peraturan di bawah undang-undang, yang bisa dilawan ke MK. Begitu juga terhadap suatu putusan pejabat tata usaha negara, orang yang merasa dirugikan dapat melawannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal itu dikatakan Yusril kepada media terkait dengan pernyataan Bivitri Susanti di Jakarta (19/11/2018) kemarin.

Menurut Yusril, ada orang yang menggunakan haknya atau tidak, hal itu harus tetap dihormati sebagai keputusan masing-masing. "OSO memang beda. Dia menggunakan haknya. Dia tahu putusan MK final dan mengikat. Dia tahu pula Putusan MK itu ditindaklanjuti dengan PKPU No 26/2018 yang dapat diuji secara formil dan materil ke MA. Maka OSO melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional," ujar Yusril.

Terhadap Keputusan KPU yang menghilangkan nama OSO dari DCT, kata Yusril, OSO melakukan perlawanan ke PTUN. Ketika sidang PTUN tengah berlangsung, MK memutuskan bahwa PKPU No 26 tidak boleh berlaku surut. Peraturan itu baru berlaku untuk Pemilu DPD tahun 2024.

"Dengan adanya Putusan MA seperti di atas, maka PTUN mengabulkan gugatan OSO seluruhnya. Keputusan KPU tentang DCT wajib dicabut. KPU dipertintahkan menerbitkan Keputusan baru tentang DCT yang mencantumkan nama OSO di dalamnya," tandasnya.

Putusan MK dan Putusan MA kata Yusril, berlaku umum karena sifatnya yang normatif. Tetapi Putusan PTUN hanya berlaku bagi siapa yang menggugat saja karena sifatnya individual.

"Andai pengurus parpol yang lain, yang 200 an jumlahnya itu, mengikuti langkah OSO, tentu nasibnya akan sama dengan OSO. Tetapi karena menyerah duluan, ya mereka terpaksa berhenti dari pengurus parpol. Andai setelah Putusan MA, ada yang belum keluar dari partai dan mereka menggugat ke PTUN, gugatannya juga akan dikabulkan. Tentu nama mereka sudah harus masuk dalam DCT," kata Yusril.

Putusan MK, MA dan Putusan PTUN kata Yusril lagi, semuanya terang dan jelas. Tidak ada pertentangan antara putusan-putusan itu.

"Sekarang masalahnya bukan OSO bisa atau mau seperti dikatakan Bivitri, tetapi apa KPU mau atau tidak mematuhi putusan PTUN yang bersifat imperatif itu. Kalau tidak mau, OSO akan mempidanakan seluruh anggota KPU, karena pejabat yg menghilangkan hak orang lain yang telah diputuskan pengadilan adalah kejahatan," tandasnya.

"Bivitri sebenarnya telah saya tanya di sidang PTUN ketika dia bertindak sebagai ahli. Jika ada perbedaan pendapat secara akademik tentang sesuatu masalah, sementara telah ada putusan pengadilan yang berlaku final, maka mana yang harus dijadikan pegangan oleh pengambil keputusan? Bivitri menjawab 'putusan pengadilan. Dengan jawaban Bivitri itu, maka jawaban atas persoalan OSO kiranya selesai," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/