Di Singapura, Polda Metro Beberkan Pengungkapan Pornografi Anak
Penulis: C. Karundeng
"Polda Metro Jaya (Selasa 27/11/18) mendapat kesempatan untuk mempresentasikan pengungkapan kejahatan pornografi anak online dalam 36th Meeting Of The Interpol Specialist Group On Crimes Against Children di Singapura," katanya di lewat pesan singkat.
Ia menjelaskan, Polri diwakili oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu dan Kompol Dhany Aryanda bersama Perwakilan DHS, Homeland Security Investigation, USA memaparkan kolaborasi kerjasama dalam kasus distribusi foto dan video dengan anak Indonesia sebagai korban yang terjadi dalam kurun waktu 2017-2018.
"Pertemuan yang diselenggarakan Interpol ini sangat penting dalam meningkatkan kerjasama antar penegak hukum di seluruh dunia dan pihak terkait dalam mengefektifkan pengungkapan tindak pidana siber bidang kejahatan pornografi anak," katanya.
Ia menjelaskan, Polri sendiri juga berperan aktif dalam satuan tugas khusus antara lain sejak 2010 bergabung di Violent Crimes Against Children Task Force (VCACTF) yg dibentuk oleh MCCU-FBI yang saat ini beranggotakan 60 negara dan terhubung dengan seluruh penyedia jasa layanan di internet.
Tiga keberhasilan pengungkapan oleh Polda Metro Jaya adalah pada tahun 2017 adalah saat mengungkap tindak pidana pornografi anak online berupa kasus kelompok LoliCandy Grup yang mmenggunakan platform Facebook, Borneo Case yang menggunakan platform Sosial Media Skype dan grup pelaku menggunakan Twitter. "Dari ketiga kasus tersebut, pelaku di Indonesia melakukan kolaborasi melalui Whatsaap dan Telegram Internasional Grup," bebernya.
"Dengan kerjasama gabungan HSI, FBI, Interpol, Polda Metro Jaya menyebar informasi terkait para pelaku lain yg tersebar di 43 negara dan dalam kasus LoliCandy Grup sekitar bulan Agustus 2018 lalu telah diamankan 2 pelaku termasuk menyita 43 handphone, 7 hard drives, 12 SD cards, and 8 USB flash drives oleh Kepolisian Guatemala yang terlibat dalam distribusi material pornografi anak tersebut," ulasnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menjelaskan, Ditreskrimsus melalui Subdit IV Cyber Crime terus aktif dalam bekerjasama pengungkapan kejahatan pornografi anak.
"Kami terus aktif, baik melalui jalur penegakan hukum secara Internasional melalui FBI, Interpol, HSI, juga partisipasi penyedia jasa layanan di internet dan badan organisasi lain, seperti NMEC (National Missing and Exploitation Children) juga kementerian PPA RI dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan pornografi anak," pungkasnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta |