Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
10 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
11 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

DPD RI Pertegas Posisinya dalam Pemantauan dan Evaluasi Perda

DPD RI Pertegas Posisinya dalam Pemantauan dan Evaluasi Perda
Rabu, 28 November 2018 22:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah RI mempertegas posisi dan kedudukannya dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Hal tersebut mencuat dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh Panitia Urusan Legislasi Daerah DPD RI bekerjasama dengan Westmister Foundation for Democracy (WFD) di Kantor DPD RI Yogjakarta, (28/11).

"DPD sebagai wakil daerah akan tetap berjuang untuk menindaklanjuti kepentingan daerah dalam rangka pembentukan perda kepada pemerintah pusat. Mengingat permasalahan pembentukan perda bukan saja persoalan pemerintah daerah saja, namun juga terdapat andil dari pemerintah pusat terhadap permasalahan tersebut," papar Akhmad Muqowam dalam sambutannya selaku Wakil Ketua DPD RI.

Kewenangan DPD dalam pemantauan dan evaluasi rancangan perda dan perda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Dalam lokakarya yang diikuti oleh perwakilan Bapemperda dari Provinsi dan Kabupaten/Kota dari DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur mengemuka persoalan terkait dengan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia di daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bapemperda dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang menyatakan bahwa permasalahan terkait pembentukan perda bukan hanya permasalahan substansi semata, namun lebih kepada permasalahan mendasar yang berkaitan dengan kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang tersedia di daerah.

"Sebagai contoh kami masih kekurangan tenaga legal drafter dan juga permasalahan terkait tunjangan bagi legal drafter yang belum kunjung selesai," ungkap Hadiman.

Permasalahan lain yang muncul dalam pembahasan lokakarya itu juga terkait dengan permasalahan daerah berkaitan dengan kewenangan pembentukan peraturan hukum daerah. Widi, salah satu perserta lokakarya dari DPRD Pemalang menyatakan bahwa banyak permasalahan lain yang dihadapi oleh daerah diluar pembentukan perda yang memerlukan perhatian dan perjuangan DPD RI. Masalah kewenangan seperti problem terhadap dampak dari galian C yang lokasinya berada di Kabupaten namun regulasinya dan kewenangannya berada ditangan pemerintah Provinsi.

Selanjutnya, secara substansi permasalahan-permasalahan tersebut akan diartikulasikan lebih lanjut oleh Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) yang merupakan alat kelengkapan DPD RI, yang akan disusun pedoman pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda sebagai acuan pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI tersebut.

Acara lokakarya juga dihadiri oleh Pimpinan PULD DPD RI Sofwat Hadi (Kalsel), Bahar Ngitung (Sulsel), dan Abdul Qodir Amir Hartono (Jatim).***

wwwwww