Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
23 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
23 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
6
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Jerat Harimau, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Kuansing

Jerat Harimau, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Kuansing
Rabu, 28 November 2018 15:34 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Berkas perkara dan tersangka penjerat seekor harimau betina hingga tewas dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Pelimpahan dilakukan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat proses tahap II atau pelimpahan.

''Iya benar kita akan limpahkan berkas perkara bersama tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi,'' ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea Rabu (28/11/2018).

Pelimpahan itu dilaksanakan pada Kamis (29/11/2018). Proses tahap II tersebut dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka berinisial E tersebut lengkap atau P21.

Dalam waktu dekat tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri setempat dalam perkara yang cukup menarik perhatian masyarakat pada September 2018 lalu itu.

Menurut Eduwar, sebelum pelimpahan berkas perkara yang ditangani oleh Gakkum KLHK serta Ditreskrimsus Polda Riau itu sempat beberapa kali dikembalikan jaksa atau P19. Bahkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK serta Polda Riau sempat harus memperpanjang masa penahanan tersangka pada awal November kemarin.

''Namun akhirnya lengkap juga. Kita bersyukur, karena ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa menjerat satwa dilindungi akan berhadapan dengan hukum,'' ucap Eduwar.

Sebelumnya diberitakan, seekor harimau sumatera liar pada akhir September lalu ditemukan mati akibat jerat yang dibuat dari kawat baja oleh pelaku di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Jerat itu mematikan tiga nyawa sekaligus. Sebab, satwa bertaring tajam itu sedang mengandung dua anak harimau yang seharusnya tak lama lagi akan dilahirkan.

''Ini meruoakan kasus yang paling menyedihkan. Bukan hanya di Riau, tapi secara nasional dan internasional sangat memperhatikannya,'' ujar Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono.

E mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan harimau sumatera. Namun tetap saja perbuatannya tidak diberkan hukum. Sebab, ukuran jeratnya cukup besar sehingga bisa mencengkram perut harimau sumatera, dan di sekitar lokasi kejadian banyak jerat serupa.

Bahkan hingga saat ini, perburuan-perburuan di landskap Rimbang Baling terhadap satwa masih sering terjadi. Namun, yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat.

''Kebanyakan dilakukan orang pendatang, ya termasuk penjerat harimau yang bunting itu,'' katanya.

Harimau sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu ditemukan mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, 26 September 2018.

Suharyono mengatakan lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, namun mesih dalam area jelajah harimau sumatera di lanskap Rimbang Baling. (gs1)

wwwwww