Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
20 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
19 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
19 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Tangkap Pelaku Pencurian, Polsek Peranap Inhu Malah Temukan 6 Paket Sabu dari Tangan Tersangka

Tangkap Pelaku Pencurian, Polsek Peranap Inhu Malah Temukan 6 Paket Sabu dari Tangan Tersangka
Rabu, 28 November 2018 12:02 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Unit Reskrim Polsek Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menangkap pelaku pencurian pembongkaran rumah yang kerap beraksi di daerah itu. Saat ditangkap, polisi juga menemukan narkoba, jenis sabu-sabu.

Tersangka diketahui berinisial, HG alias Ringga (27), warga Pasar Peranap, Kecamatan Peranap. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap, Iptu Sutarja.

"Tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah korban bernama, H Irpan yang juga warga Peranap", kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Kapolsek Peranap, IPTU Sutarja kepada GoRiau.com, Selasa (27/11/2018) malam via selulernya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit handphone jenis samsung yang dicuri pelaku dari rumah korban.

Tidak hanya barang bukti ponsel hasil curian, sebut Sutarja, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka dalam sebuah kotak rokok.

"Tersangka itu kita amankan di rumah keluarganya yang berada di Kampung Lembah Sago, Kelurahan Peranap pada, Senin (26/11/2018) sore kemaren", terang Sutarja.

Saat akan ditangkap, tersangka langsung membuang ponsel hasil curiannya bersama dua buah kotak rokok melalui lobang ventilasi kamar itu.

"Ketika kita lakukan pengecekan, ternyata kotak rokok tersebut beriai 6 paket narkoba jenia sabu seberat 1,25 gram", terang Sutarja.

Atas perbuatannya, tersangka itu dijerat dengan dua pasal berbeda, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.

"Guna proses hukum lebih lanjut, Saat ini tersangka bersama barang bukti langsung kita diamankan di sel tahanan Mapolsek Peranap", pungkas Sutarja menerangkan. ***

wwwwww