Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPMPTSP Riau Raih Penghargaan Sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Prima

DPMPTSP Riau Raih Penghargaan Sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Prima
Kepala DPMPTSP Riau Evarefita saat menerima penghargaan dari Menpan-RB) RI dengan nilai A sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima.
Kamis, 29 November 2018 07:28 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi Riau, kembali memperoleh penghargaan ditingkat nasional dengan memperoleh penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan nilai A sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima dalam Acara Penghargaan Hasil Evaluasi Penyelenggara Layanan Publik Tahun 2018, di Jakarta.

Predikat penyelenggaraan pelayanan publik kategori pelayanan prima tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB RI, Syafruddin kepada Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala DPMPTSP Riau, Evarefita SE MSi, Selasa (27/11/2018) kemarin.

Evarefita mengatakan, Evaluasi Penyelenggaraan Layanan Publik Tahun 2018 yang dilakukan oleh Kemenpan-RB bertujuan untuk meningkatkan layanan pada masyarakat dan kemudahan usaha, yang menilai 34 provinsi dan 206 kabupaten/kota se-Indonesia.

"Penilaian tersebut dilakukan melalui 3 poin utama, yaitu kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik, unit pelayanan publik yang dapat dijadikan conoh bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya, dan pemberian dampak bagi kesejahteraan masyarakat," kata Evarefita kepada GoRiau.com, Kamis (29/11/2018).

Dalam melaksanakan evaluasi tersebut, terdapat tiga perangkat daerah yang dinilai memberikan pelayanan publik, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) diseluruh Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.

"Hasil Evaluasi yang dilakukan mengacu pada 6 aspek yang dievaluasi, yaitu Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Sistem Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi Layanan," ungkapnya.

Masih dikatakannya, indikator berupa formulir F01, F02 dan F03. Form 1 (F01) yang diisi sendiri (self assestment) oleh Perangkat Daerah sesuai dengan pertanyaan merupakan indikator yang tertuang dalam F01. Form 2 (F02) merupakan indikator yang diisi oleh Penerima Layanan atau Masyarakat dan Pelaku Usaha, sedangkan Form 3 (F03) merupakan indikator yang diisi oleh Tim Evaluator yang terdiri dari Tim Kemenpan RB RI dengan cara melakukan peninjauan lapangan yang ditujukan kepada 3 (tiga) Perangkat Daerah.

"Yang memperoleh hasil evaluasi dari sistem penggabungan F01, F02, dan F03. Hasil evaluasi tersebut memiliki scoring penilaian yang menghasilkan beberapa katergori, yaitu Kategori A sebagai Penyelenggaraan Pelayanan Publik Prima, Kategori A- sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Sangat Baik, dan Kategori B sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Baik dengan Catatan," ujarnya.

Dijelaskannya, pada bulan September 2018 yang lalu, KemenPAN-RB RI telah melakukan evaluasi pada 3 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yaitu RSUD Arifin Achmad, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Riau. Dari hasil evaluasi yang mengacu pada aspek dan indikator yang telah ditetapkan tersebut, DPMPTSP Provinsi Riau memperoleh nilai A sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima.

"Perolehan penghargaan ini merupakan jerih upaya serta komitmen yang telah dilakukan oleh Pimpinan dan Aparatur Pelayanan pada DPMPTSP Provinsi Riau. Melalui perbaikan sistem pelayanan, inovasi pelayanan, dan pemberian layanan yang terus bertranspormasi untuk dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Riau," jelasnya.

Yang mana sebelumnya pada Tahun 2017, DPMPTSP Provinsi Riau juga telah dievaluasi oleh KemenPAN-RB RI dan memperoleh Nilai A- (Kategori Penyelenggara Pelayanan Publik Sangat Baik) se-indonesia dan menjadi salah satu role mode bagi pelayanan publik di Indonesia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/