Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
22 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
10 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
22 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Home  /  Berita  /  Badminton

Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 30 Kg

Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 30 Kg
Pemusnahan barang bukti ganja lebih kurang 30 Kg, Kamis (29/11/2018).
Kamis, 29 November 2018 13:29 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres, Kamis (29/11/2018).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan dihadiri Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan, Kepala Pengadilan Negeri dan pejabat lainnya.

Ada kurang lebih 30 Kg ganja kering yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum.

Barang bukti ini merupakan hasil dari tangkapan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Lesung dari seorang tersangka, belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya. Satresnarkoba Polres Pelalawan membongkar kasus peredaran narkoba. Satu orang diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (15/11/2018) mengatakan, penangkapan tersangka In alias Tamaro (24) dilakukan pada Rabu kemarin jam 11.30 WIB.

Dikatakannya, penangkapan tersangka In berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Pangkalan Lesung.

"Ini adalah informasi lama yang didapat. Kemarin, Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah kembali mendapat informasi adanya peredaran ganja di Pangkalan Lesung yang terindikasi ada penyimpanan dan penjualan," papar Kapolres.

Sehingga, lanjut dia, Tim Satres Narkoba mengembangkan informasi ini dan mencari keberadaan tersangka.

"Ada info pelaku didapati di rumahnya dan tim melakukan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalintim Simpang Karetan," jelasnya.

Awalnya, jelas Kapolres, Tim menemukan 1 kantong plastik kecil yang ada di kaki pelaku dan ditemukan 1 paket kecil ganja siap pakai dan pelaku mengakui menyimpan barang bukti ganja lainnya.

"Jumlah barang bukti yang diamankan, dua kantong plastik besar berisikan 30 bungkus besar ganja kering dibungkus lakban seberat lebih kurang 30 Kg, 1 paket kecil ganja, HP, tas berisi uang Rp 13.450.000," tandasnya saat konferensi pers. ***

Kategori:PON, Riau, Badminton
wwwwww