Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
16 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kajari: Jaksa Tidak Hanya Ngurus Pidana Umum dan Korupsi, Jadi Jangan Segan Datang ke Kejari Rohil

Kajari: Jaksa Tidak Hanya Ngurus Pidana Umum dan Korupsi, Jadi Jangan Segan Datang ke Kejari Rohil
Kajari Rohil, Gaos Wicaksono, SH,MH
Jum'at, 30 November 2018 03:41 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono,SH,MH mengatakan, jangan hanya kenali Kejari dari sisi kasus Pidana Umum (Pidum) dan kasus korupsi saja. Tapi lebih jauh daripada itu, masih ada bagian lain yang belum dimanfaatkan oleh BUMN dan BUMD serta instansi pemerintahan yakni bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

''Oleh karena itu, jaksa dapat bertindak sebagai pengacara negara bila pemerintah daerah digugat oleh pihak lain melalui Datun," jelas Gaos pada acara Sosialisasi Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bagi Lembaga Negara, Instansi Pemerintahan BUMN, BUMD, Kamis (29/11/2018) di lantai dua kantor Kejari, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Melalui sosialisi ini, kata Gaos, keberadaan Datun dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kepentingan pembangunan daerah. Sebab Kejari juga dapat memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pengakan hukum dan tindakan hukum lain maupun legal opinion (LO).

Contohnya, baru-baru ini Kejari Rohil berhasil membantu Pemda saat digugat oleh masyarakat di Baganbatu sebesar Rp13,5 Miliar atas kasus penggusuran rumah liar yang berlokasi di median jalan. Akhirnya, kasus itu dimenangkan oleh Kejari dan pemerintah dapat menyelamatkan kerugian negara sebesar 13,5 miliar.

Contoh lain adalah menyangkut dana Sertifikasi Guru (SerGur). Dengan keluarnya Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejari, akhirnya Pemda Rohil dapat membayarkan gaji guru yang telah bersertifikasi.

''Melalui Datun, Kejari juga telah melakukan mediasi antara PLN dengan Pemda terkait macetnya pembayaran dan sudah menemukan kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil Surya Arfan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dapat menambah pengetahuan aparatur pemerintahan ketika menjalankan tugas sehari hari agar terhindar dari jerat hukuman.

"Selama ini aparatur sering memahami pidana korupsi dan umum, sangat sedikit tahu tentang Datun. Padahal setiap kepurusan yang kita ambil berhubungan dengan tata usaha negara. Oleh karena itu, bagi BUMD dan BUMN mudah-mudahan demgam sosialisasi ini kita harapkan wawasan bertambah dalam mematuhi aturan yang ada. Kenali hukum dan jauhkam hukuman supaya kita aman dalam bekerja," kata Surya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/