Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
19 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
17 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
17 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu Rohil Awasi Caleg Petahana Baik DPRD Kabupaten Maupun Provinsi yang Gunakan Reses untuk Kampanye Terselubung

Bawaslu Rohil Awasi Caleg Petahana Baik DPRD Kabupaten Maupun Provinsi yang Gunakan Reses untuk Kampanye Terselubung
Rabu, 05 Desember 2018 22:03 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Bawaslu Rokan Hilir memberikan warning keras terhadap Calon Legislatif (Caleg) petahana yang melaksanakan reses berbungkus kampanye terselubung. Setiap gerak-gerik mereka akan diawasi dengan ketat baik anggota DPRD Provinsi, maupun anggota DPRD Kabupaten.

Wakoordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jaka Abdillah menerangkan, pihaknya telah mengerahkan pengawas dari tingkat desa (PPL), kelurahan hingga jajaran tingkat Kecamatan (Panwascam). Instruksi yang dikeluarkan tersebut sudah inkrah sebagai bentuk upaya pencegahan kepada para caleg petahana jangan sampai mereka menyelam sambil minum air.

Menurutnya, banyaknya pertanyaan muncul seputar reses anggota DPRD baru-baru ini yang meminta agar caleg yang berstatus petahana tidak memaksakan kehendak dalam reses melakukan kampanye terselubung. Karena reses merupakan kegiatan yang sudah diakomodir aturan dan sangat rentan disalahgunakan.

Sehingga, masyarakat tidak bisa membedakan mana yang disebut reses, dan mana yang disebut kampanye. Akhirnya sering menimbulkan kesimpang siuran dimata publik dalam kegiatan tersebut.

''Bawaslu akan fokus melakukan pengawasan melekat terhadap caleg petahana yang melaksanakan reses. Baik itu penggunaan kendaraan dinas, serta adanya kebiasaan bagi-bagi sembako dalam reses," ujarnya.

"Pokoknya, setiap pergerakan caleg petahana melakukan reses kita pantau, karena sekarang masuk masa kampanye, maka kita khawatir mereka manfaatkan momen ini untuk berkampanye terselubung," tambahnya lagi.

Selain itu, sambungnya, Bawaslu Rokan Hilir juga memantau beberapa datuk penghulu (Kades) yang gencar berkampanye terselubung memenangkan caleg tertentu.

Untuk itu perlu diingat, bahwa dalam UU nomor 7 tahun 2017, pasal 490, ada ancaman pidana 1 tahun dan denda 12 juta rupiah, bilamana bagi kepala desa atau sebutan lainnya, melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

"Informasi ini disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Rokan Hilir, terkait sepak terjang para datuk penghulu yang aktif mensosialisasikan caleg partai tertentu, salah satu larangan dalam undang-undang begitu juga terlihat dalam kampanye, termasuk jajaran aparat desa", pungkas Jaka. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/