Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
20 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Hasil Pemeriksaan Bawaslu Pelalawan, Terkait Temuan Kades di Bandar Sei Kijang Terlibat Kampanye Caleg

Ini Hasil Pemeriksaan Bawaslu Pelalawan, Terkait Temuan Kades di Bandar Sei Kijang Terlibat Kampanye Caleg
Jum'at, 07 Desember 2018 14:29 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Status temuan terhadap pelanggaran tindak pidana yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pelalawan dan salah satu Kepala Desa (Kades) di Bandar Sei Kijang tidak ditindaklanjuti.

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Jumat (7/12/2018) mengatakan, status temuan tersebut sesuai dengan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian serta hasil pembahasan pertama dan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan.

"Jadi, tidak memenuhi unsur-unsur kegiatan kampanye dan bukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu perserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf H Jo Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelasnya.

Namun, lanjut Mubrur menjelaskan, untuk pelanggaran hukum lainnya atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh Kades tersebut ditindak lanjuti karena terbukti melanggar profesional, kewajiban dan larangan sebagai Kades.

"Untuk yang ini ditindaklanjuti ke instansi yang berwenang, yakni Bupati Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan, Kepala DPMD Pelalawan dan Camat Bandar Sei Kijang," jelasnya.

Kemudian, tegas Mubur, Kades yang bersangkutan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengusut temuan dugaan seorang Kades di Kecamatan Bandar Sei Kijang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg DPRD untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V.

"Kita sedang membahas dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait dengan kampanye salah satu Caleg dan Kades di Bandar Sei Kijang," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Mabrur, Rabu (21/11/2018).

Ia menjelaskan, Caleg Dapil Kecamatan Langgam dan Kecamatan Bandar Sei Kijang tersebut diduga melibatkan salah satu Kades di Bandar Sei Kijang dalam kegiatan kampanyenya, baru-baru ini.

"Kan sudah ada larangan melibatkan Kades dalam kegiatan kampanye dan disitu ia terlibat," jelasnya, kepada GoRiau.

Temuan Panwaslu tersebut, lanjut Mabrur, Kades terlibat secara langsung dalam kegiatan sosialisasi Caleg. Bahkan, Kades menumpangi satu mobil dengan Caleg sehingga menguatkan Kades terlibat secara langsung.

"Sekarang kan bukan masa sosialisasi, sekarang ini sudah masa kampanye. Seharusnya ada Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) kalau ada kegiatan seperti," tandas Mabrur. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/