Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bertikai Tentang PKS 1, PT CRS dan KUD Langgeng Dipanggil DPRD Kuansing

Bertikai Tentang PKS 1, PT CRS dan KUD Langgeng Dipanggil DPRD Kuansing
Suasana hearing antara PT CRS dan KUD Langgeng di DPRD Kuansing
Selasa, 11 Desember 2018 21:33 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanggil PT Citra Riau Sarana (CRS) dan KUD Langgeng, Selasa (11/12/2018) siang. Pemanggilan itu merupakan buntut dari pengaduan KUD Langgeng karena tidak mendapatkan hak-hak atas kepemilikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) 1.

Rapat dengar pendapat atau yang lebih dikenal dengan istilah 'hearing' ini dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Kuansing Andi Nurbai. Ia meminta KUD Langgeng menjelaskan duduk persoalan.

Mukhlisin, Ketua KUD Langgeng beserta pengurus lainnya menguraikan persoalan yang terjadi hingga membuat masyarakat demo.

Dimana, KUD Langgeng memiliki 49 persen saham atas PKS 1 yang dikelola oleh PT CRS. Pertikaian antara KUD Langgeng dan PT CRS sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Puncaknya, ketika PT CRS tak kunjung membayarkan SHU periode Oktober senilai Rp26 miliyar.

KUD Langgeng tidak diam. Mereka menyegel kantor CRS dan menutup semua jalan plasma yang dilewati truk CPO. Akhirnya, PT CRS membayarkan SHU setelah dimediasi oleh Polres Kuansing.

Ternyata, PT CRS juga memiliki utang produksi ke KUD Langgeng senilai Rp1,3 miliyar. Selain itu, PT CRS belum membayarkan deviden tahun buku 2017 ke KUD Langgeng.

"Pada dasarnya sudah ada kesepakatan saat mediasi di Polres. Kita hanya minta agar PT CRS komit dengan kesepakatan yang dibuat," ujar Mukhlisin didampingi Aam Herbi selaku Sekretaris.

"Kita juga minta perjelas MoU pengelolaan PKS 1, CRS segera laksanakan LPj keuangan 2017 dan bayarkan devidennya," tambah Mukhlisin.

Mengenai tuntutan KUD Langgeng supaya mendapatkan deviden yang layak, PT CRS keberatan. Bahkan, KUD Langgeng mau mengambil seluruh saham dan pengelolaan PKS 1. Tapi, PT CRS tidak bersedia.

Menanggapi hal ini, Andi Nurbai mendorong agar dilakukan perundingan lebih lanjut supaya dapar solusi. "Solusi yang diharapkan tentu menyenangkan bagi semua pihak."

"Kita juga minta agar CRS terbuka dan memaparkan semua biaya tentang operasional PKS 1," ujar Andi Nurbai. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/