Bertikai Tentang PKS 1, PT CRS dan KUD Langgeng Dipanggil DPRD Kuansing
Penulis: Wirman Susandi
Rapat dengar pendapat atau yang lebih dikenal dengan istilah 'hearing' ini dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Kuansing Andi Nurbai. Ia meminta KUD Langgeng menjelaskan duduk persoalan.
Mukhlisin, Ketua KUD Langgeng beserta pengurus lainnya menguraikan persoalan yang terjadi hingga membuat masyarakat demo.
Dimana, KUD Langgeng memiliki 49 persen saham atas PKS 1 yang dikelola oleh PT CRS. Pertikaian antara KUD Langgeng dan PT CRS sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Puncaknya, ketika PT CRS tak kunjung membayarkan SHU periode Oktober senilai Rp26 miliyar.
KUD Langgeng tidak diam. Mereka menyegel kantor CRS dan menutup semua jalan plasma yang dilewati truk CPO. Akhirnya, PT CRS membayarkan SHU setelah dimediasi oleh Polres Kuansing.
Ternyata, PT CRS juga memiliki utang produksi ke KUD Langgeng senilai Rp1,3 miliyar. Selain itu, PT CRS belum membayarkan deviden tahun buku 2017 ke KUD Langgeng.
"Pada dasarnya sudah ada kesepakatan saat mediasi di Polres. Kita hanya minta agar PT CRS komit dengan kesepakatan yang dibuat," ujar Mukhlisin didampingi Aam Herbi selaku Sekretaris.
"Kita juga minta perjelas MoU pengelolaan PKS 1, CRS segera laksanakan LPj keuangan 2017 dan bayarkan devidennya," tambah Mukhlisin.
Mengenai tuntutan KUD Langgeng supaya mendapatkan deviden yang layak, PT CRS keberatan. Bahkan, KUD Langgeng mau mengambil seluruh saham dan pengelolaan PKS 1. Tapi, PT CRS tidak bersedia.
Menanggapi hal ini, Andi Nurbai mendorong agar dilakukan perundingan lebih lanjut supaya dapar solusi. "Solusi yang diharapkan tentu menyenangkan bagi semua pihak."
"Kita juga minta agar CRS terbuka dan memaparkan semua biaya tentang operasional PKS 1," ujar Andi Nurbai. ***
Kategori | : | Umum, Riau, GoNews Group |