Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

OTT di Kemenpora, Uang Ratusan Juta dan Total 9 Orang Diamankan KPK

OTT di Kemenpora, Uang Ratusan Juta dan Total 9 Orang Diamankan KPK
Rabu, 19 Desember 2018 00:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp300 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga malam ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa selain uang tunai, KPK mengamankan sebuah kartu ATM berisi uang dengan nilai ratusan juta.

"Setelah kami mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora, KPK melakukan cross check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang Rp100 juta-an," ujar Agus, Selasa (18/12/2018).

KPK menduga terjadi yang transaksi terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sejauh ini ada sembilan orang yang diamankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.

Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik Pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI.

"Untuk sementara baru hal ini yang bisa kami sampaikan, besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK," lanjut Agus.

Sesuai ketentuan, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:KPK
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/