Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
4 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
4 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
3 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
4 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Badminton

Tak Punya Paspor, Polres Padang Pariaman Amankan 7 Warga Asing

Tak Punya Paspor, Polres Padang Pariaman Amankan 7 Warga Asing
Tujuh orang Warga Negera Asing (WNA) yang diduga melanggar adiministrasi izin tinggal diamankan Polres Padang Pariaman, Jumat (21/12). (foto: Khairul/harianhaluan.com)
Jum'at, 21 Desember 2018 18:41 WIB
PADANG PARIAMAN - Polres Padang Pariaman mengamankan tujuh orang Warga Negera Asing (WNA) yang diduga telah melanggar adiministrasi izin tinggal di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (21/12/2018). Ketujuh orang asing tersebut merupakan anggota IDA (Indonesia Development Asociation) cabang Sumbar.

Seperti dilansir dari harianhaluan.com, Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho mengatakan, ketujuh WNA tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda di Padang Pariaman. Di antaranya di Korong Simpang, Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai dan di Korong Toboh Baru, Nagari Sintuak.

"Kami telah mengamankan tujuh WNA yang ada di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Berikut biodata WNA tersebut, MR Kheungkham Saiyaphone WN Laos, Bounsangob WN Laos, Somsy Sithidalavong WN Laos, Yuhana Emperatris WN Equador, Nelson Gustavo WN Equador, dan Ani Forets WN Australia. Semua orang asing tersebut tidak memiliki paspor," ujar AKBP Rizki Nugroho.

Ia juga mengatakan, keberadaan orang asing tersebut diketahui oleh Bhabinkhamtibmas yang ditindaklanjuti oleh Kasatintel Polres Padang Pariaman. Dari hasil pemeriksaan, ketujuh orang asing tersebut memiliki visa yang tidak jelas.

Sehingga ketujuh WNA itu dianggap telah melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI No. 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP tentang Imigrasi) mengatakan: Setiap Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan. Berikut uraiannya, a. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa; b. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan tidak termasuk dalam daftar penangkalan.

"Hal ini telah kami koordinasikan dengan pihak Imigrasi dan rencananya ketujuh orang asing tersebut akan kami deportasi ke negaranya masing-masing," ujar Kapolres Padang Pariaman.

Diketahui, selama berada di Kabupaten Padang Pariaman orang asing tersebut menginap di Minang Jaya Hotel Lubuk Alung sebanyak 4 orang dan 3 orang lainnya menginap di rumah salah seorang masyarakat bernama Syafyeni, di Korong Toboh Baru, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga. (h/rul)

Editor:arie rf
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Sumatera Barat
wwwwww