Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Enggan Beberkan Hasil Audit Dugaan Kasus Pelanggaran Sewa Anjungan Riau, Sekdaprov: Silahkan Kontak Erizal Muluk

Enggan Beberkan Hasil Audit Dugaan Kasus Pelanggaran Sewa Anjungan Riau, Sekdaprov: Silahkan Kontak Erizal Muluk
Ahmad Hijazi bahkan sudah datang langsung ke Badan Penghubung Riau dan memimpin apel bersama di Jakarta. (istimewa)
Senin, 24 Desember 2018 07:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi sepertinya masih menyembunyikan hasil sidak dan laporan yang dilakukan pihak inspektorat terkait dengan dugaan pelanggaran sewa gedung Anjungan Riau di TMII.

Pasalnya beberapa kali dikonfirmasi terkait hal itu, Ahmad Hijazi hanya diam. Bahkan saat dihubungi melalui Whatsapp GoNews.co, terlihat hanya dibaca dan tidak menjawabnya.

Beberapa waktu lalu, GoRiau.com mencoba klarifikasi kembali dengan menemuinya langsung. Namun lagi-lagi Ahmad Hijazi enggan membeberkan hasil audit tersebut.

"Silahkan kontak pak Erizal Muluk. Komisi III DPRD juga sudah ke TMII," ujarnya buru-buru.

Kembali didesak dengan pertanyaan yang sama, Ahmad Hijazi hanya menjawab jika dirinya belum menerima laporan akhir. Padahal, pihak inspektorat sendiri mengakui sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran di Anjungan kebanggaan milik masyarakat Melayu itu.

"Laporan akhir belum kita terima," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Inspektorat tidak menampik adanya pelanggaran di Anjungan kebanggaan masyarakat Melayu Riau di Jakarta itu.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, temuan pelanggaran itu jelas ada, tapi kita tidak bisa membeberkan ke media," ujar Narwadi kepada GoNews.co, Minggu (9/12/2018) di Jakarta.

Yang jelas kata Narwadi, pihaknya akan segera membuat laporan resmi sesuai hasil dari pemeriksaan yang dilakukannya dalam beberapa hari di Anjungan Riau TMII.

"Kita sifatnya hanya melakukan pemeriksaan, kemudian membuat laporan. Jadi tidak bisa memberikan sanksi, karena kita tidak punya kewenangan itu," ujarnya.

Namun demikian kata dia, setiap ada pelanggaran pasti ada sanksinya. "Pasti adalah, apalagi ASN itu juga ada aturanya. Sanksi mulai dari tingkat ringan, sedang dan berat," paparnya.

Untuk sanksi ringan kata dia berupa teguran. "Ya kalau kesalahanya kategori ringan nanti akan ada teguran supaya tidak diulang lagi, kalau tingkat sedang dan berat itu tergantung kebijakan pimpinan dalam hal ini Pemprov Riau," urainya.

Ketika ditanya soal pelanggaran apa yang ditemukan, dan menyangkut soal dugaan pelanggaran sewa gedung, ia tak bersedia memberikan penjelasan. "Kami tidak bisa, karena kami tugasnya memeriksan dan membuat laporan, ada nanti yang berhak menjelaskan. Sekali lagi kami hanya merekomendasikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekdaprov Riau Ahamad Hijazi, terakhir mendapat laporan klarifikasi bukti transfer sewa gedung yang digabung dengan setoran Mess Slipi.

Dari bukti setoran yang dikirim Ahamad Hijazi ke GoNews.co, terlihat hanya bukti setoran transfer dari bank BRI senilai Rp13.750.000 (Tiga Belas Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu) dengan keterangan retribusi pemakaian mess Pemda Slipi, bukan Sewa Gedung Anjungan Riau.

Untuk diketahui, Pengelola Anjungan Riau di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, diduga melakukan pelanggaran terhadap Pergub No 57 tahun 2010. Hal ini terkait dengan soal penyewaan gedung Anjungan untuk kegiatan baik perorangan maupun organisasi diluar ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan yang tercantum berdasarkan Pergub No 57 tahun 2010, ketentuan soal sewa menyewa gedung Anjungan sudah ditetapkan senilai Rp3 juta tanpa sound sistem, dan jika menambah sound sistem maka dikenakan biaya tambahan Rp1,5 juta.

Masih dalam Pergub yang ditandatangani Gubernur H Rusli Zaenal itu, hasil sewa gedung tersebut harus disetorkan ke kas daerah. Dan pada pasal 4 Bab IV ditulis, penerima uang sewa adalah Bendaharawan khusus penerima. Setiap penerimaan dilakukan sesuai sistem pembukuan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun setelah Anjungan Riau di TMII itu tak lagi di bawah Dinas Pariwisata Riau, harga sewa gedung tersebut oleh pengelola yang baru diduga tidak sesuai aturan Pergub bahkan ada sebagian harga sewa itu mencapai puluhan juta rupiah.

Dari informasi yang diterima GoNews.co, harga sewa Anjungan Riau juga tidak hanya gedung saja, tapi pihak pengelola juga menyewakan sejumlah item lain seperti kursi dan sound sistem yang menjadi aset pemerintah Provinsi Riau.

Pihak pengelola bahkan menyewakan kursi dengan nilai fantastis. Dugaan tersebut juga dibenarkan salah satu pegawai lepas yang saat ini sudah dirumahkan bernama Bobi. Menurut Bobi, selama ini proses sewa menyewa di Anjungan Riau tidak pernah masuk kas Pemerintah Provinsi Riau. "Sepengetahuan saya tidak ada. Bahkan ini sudah berlangsung sejak lama, setelah Anjungan tidak lagi di bawah Dinas Pariwisata Riau," ujar Bobi kepada GoNews.co.

Mirisnya lagi kata dia, pihak pengelola juga tidak peduli dengan nasib para OB yang bekerja membantu menyiapkan dan membereskan perlatan maupun gedung setiap kali disewakan. "Iven baik kawinan, pertemuan dan lainya, kami ada beberapa orang OB bekerja sesuai perintah. Namun upah yang kami terima tidak sebanding," ujar Bobi.

Bahkan kata dia, dalam sebulan dirinya hanya menerima upah yang jauh dari kata layak. "Kami dibayar Rp200 ribu sebulan. Padahal pekerjaanya banyak," tandasnya.

Untuk itu kata Bobi, dirinya meminta kepada pihak pengelola untuk memberikan hak-hak para OB yang selama ini dianggap tidak sesuai. "Manusiawi sedikitlah. Kita juga punya keluarga, apalagi setelah aturan baru, kami juga dirumahkan," paparnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/