Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

11 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Banjarmasin Dibekuk Polda Metro

11 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Banjarmasin Dibekuk Polda Metro
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Banjarmasin oleh Polda Metro Jaya. (Karundeng/GoNews.co)
Jum'at, 18 Januari 2019 17:31 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Subdit I Ditresnarkoba PMJ pimpinan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil membongkar peredaran Narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, dalam membongkar jaringan pengedar narkoba ini, Polda Metro berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

"Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap Narkotika jaringan Banjarmasin-Jakarta. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis metampetamin (shabu) sebanyak 6,5 kg, ecstasy sebanyak 57.578 butir dan ganja sebanyak 15,19 gram," ungkap Argo.

Argo menjelaskan, dari pengungkapan peredaran ini di sejumlah TKP, tim berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

"Tersngka yang berhasi diamankan adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, YAH," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/