SKTM yang Dibuat Desa atau RT Tidak Berlaku untuk PPDB Tahun Ajaran 2019-2020
Penulis: Astri Jasiana Nindy
Hal itu sesuai dengan Keputusan Kementrian Kebudayan dan Pendidikan (Kemendikibud) Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019. Selain itu juga untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Jadi SKTM yang dibuat oleh desa, dan RT tidak berlaku lagi, kecuali surat yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Abdul Jamal di Pekanbaru Selasa, (22/1/2019).
Walaupun SKTM dihapuskan, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak akan menghalangi siswa yang kurang mampu dan memiliki prestasi. Ia mengatakan masih banyak harapan untuk masyarakat kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan di tempat yang baik tanpa adanya manipulasi atau pemalsuan dokumen.
Seperti menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) yang dapat menjamin akurasi data kependudukan. Ia menambahkan bahwa dua kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah ini akan menjadi acuan apakah mampu tidaknya calon peserta didik. ***
Kategori | : | Pendidikan, Riau |