Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Riau

SKTM yang Dibuat Desa atau RT Tidak Berlaku untuk PPDB Tahun Ajaran 2019-2020

SKTM yang Dibuat Desa atau RT Tidak Berlaku untuk PPDB Tahun Ajaran 2019-2020
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal
Selasa, 22 Januari 2019 17:00 WIB
Penulis: Astri Jasiana Nindy
PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan desa dan RT tidak berlaku untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kota bertuah pada tahun ajaran 2019-2020.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Kementrian Kebudayan dan Pendidikan (Kemendikibud) Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019. Selain itu juga untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

"Jadi SKTM yang dibuat oleh desa, dan RT tidak berlaku lagi, kecuali surat yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Abdul Jamal di Pekanbaru Selasa, (22/1/2019).

Walaupun SKTM dihapuskan, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak akan menghalangi siswa yang kurang mampu dan memiliki prestasi. Ia mengatakan masih banyak harapan untuk masyarakat kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan di tempat yang baik tanpa adanya manipulasi atau pemalsuan dokumen.

Seperti menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) yang dapat menjamin akurasi data kependudukan. Ia menambahkan bahwa dua kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah ini akan menjadi acuan apakah mampu tidaknya calon peserta didik. ***

Kategori:Pendidikan, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/