Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
8 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
8 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
7 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
8 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
7 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ungkap Surat PTUN ke KPU, Pengacara Minta OSO Segera Masuk DCT DPD

Ungkap Surat PTUN ke KPU, Pengacara Minta OSO Segera Masuk DCT DPD
Selasa, 22 Januari 2019 22:30 WIB
JAKARTA - Pengacara Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI. Namun pihak OSO menyebut KPU tidak mau melaksanakan putusan PTUN.

"Kita ajukan eksekusi ke PTUN, sudah keluar, dan KPU diperintahkan laksanakan putusan PTUN. Sudah keluar SK-nya. Kayaknya KPU tetap bertahan tak mau melaksanakan putusan PTUN," ujar pengacara OSO, Herman Kadir, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/1/2019).

Surat bernomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 ini diteken Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah pada Senin (21/9). Isi putusan PTUN Jakarta itu adalah 'Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima'. PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan bernomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tertanggal 14 November 2018.

Sejauh ini, KPU belum memasukkan OSO sebagai DCT DPD meskipun telah diperintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU memberikan tenggat kepada OSO mengajukan surat pengunduran diri dari partai paling lambat hari ini pukul 24.00 WIB. Pihak OSO kembali bertanya apakah KPU akan mematuhi perintah PTUN Jakarta atau sebaliknya.

"Pertanyaannya, apakah KPU akan mematuhi perintah Pengadilan Tata Usaha Negara?" kata pengacara OSO lainnya, Dodi Abdul Kadir, saat dimintai konfirmasi secara terpisah.

Pihak OSO juga telah melaporkan anggota KPU ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu karena OSO masih dicoret dari DCT DPD. Pihak OSO menyurati Ketua Bawaslu Abhan perihal penerbitan surat nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tertanggal 15 Januari 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/