Home  /  Berita  /  Riau

65 APK Langgar Aturan Ditertibkan, Partai Gerindra Pemasang Terbanyak..

65 APK Langgar Aturan Ditertibkan, Partai Gerindra Pemasang Terbanyak..
Kamis, 24 Januari 2019 21:54 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Setelah menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejak tanggal 21 - 23 Januari 2019, Bawaslu Riau Berhasil menurunkan 65 APK di ruas - ruas jalan di Pekanbaru. Dari jumlah tersebut, caleg dari Partai Gerindra menjadi pemasang APK langgar aturan terbanyak dengan jumlah 19 baliho dan spanduk.

Diurutan kedua adalah Demokrat dengan jumlah 18 baliho dan spanduk, sedangkan ketiga adalah PSI dengan jumlah 9 APK, diikuti Golkar sebanyak 8 APK. Sementara PKB dan PAN masing - masing 4 APK, dan PDIP dengan 2 APK, serta Perindo, PPP dan Hanura masing - masing dengan 1 APK langgar aturan.

Hasil enertiban APK yang berlangsung selama 3 hari berturut-turut ini, dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Soebrantas, Simpang Jalan Arifin, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sekolah, Jalan Sembilang, Jalan Pramuka, Simpang Bingung, dan Jalan Hangtuah. Kemudian Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, dan Jalan Imam Munandar.

Sedangkan dari sisi jumlah caleg, dari DPR RI 19 APK, DPRD Provinsi 24 APK, dan DPRD kabupaten/kota 30 APK. Jenis APK yang ditertibkan adalah baliho, spanduk, dan baliho berlapis dua.

"Dalam satu baliho atau spanduk, ada yang APKnya gabungan. Misalnya satu spanduk ada caleg DPR dan DPRD Provinsi, bahkan gabungan dengan capres," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Kamis, (24/1/2019). ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/