Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
16 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
16 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
16 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Abaikan Surat dan Somasi, Petinggi PKS Siap-siap Rogoh Kocek Rp30 Miliar

Abaikan Surat dan Somasi, Petinggi PKS Siap-siap Rogoh Kocek Rp30 Miliar
Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah. (istimewa)
Kamis, 24 Januari 2019 15:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan dirinya, Fahri Hamzah melakukan sejumlah tindakan terhadap para petinggi PKS.

Melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Mujahid A. Latief, pihaknya telah mengirimkan beberapa surat kepada PKS. "Pasca diterimanya salinan putusan dari MA kami telah mengirimkan surat kepada PKS agar segera melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sukarela," kata Mujahid, Kamis (25/1/2019) di Jakarta.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik agar PKS menaati putusan pengadilan. Namun Mujahid menyayangkan sikap PKS yang tidak merespon atau memberikan tanggapan.

"Karena surat tersebut tidak mendapat tanggapan, maka pada tanggal 16 Januari kemarin kami telah mengirimkan surat somasi dan memberikan waktu sampai besok,"ujar Mujahid melanjutkan.

"Pada hari Rabu (23/1) kemarin, Surat Keterangan Inkracht sudah keluar, karena PKS tidak menyambut baik surat kami, maka secara resmi pada Kamis (24/1) kami akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara, setelah surat permohonan diterima maka pengadilan akan memberikan peringatan (aanmaning) kepada para pihak untuk melaksanakan isi putusan dalam jangka waktu selama-lamanya 8 hari. Jadi kita tunggu saja, jika tetap tidak melaksanakan maka kami akan mengajukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan mereka," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui dengan ditolaknya Permohonan Kasasi PKS oleh Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan, yang salah satu amarnya adalah mewajibkan PKS membayar ganti kerugian immaterial kepada Fahri Hamzah sebesar Rp30 miliar.

Fahri sendiri berkali-kali mengatakan, dana Rp30 Miliar tersebut tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya melain untuk kepentingan kader PKS dalam memperbaiki akibat kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku pimpinan PKS.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/