Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
10 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
8 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
8 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
5
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
9 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
6
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
12 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Home  /  Berita  /  Riau

Kalau di Jalan Jenderal Sudirman Diberlakukan Jam Melintas, Bolehkah Sepeda Motor Naik di Flyover Pasar Pagi dan Mal SKA Pekanbaru?

Kalau di Jalan Jenderal Sudirman Diberlakukan Jam Melintas, Bolehkah Sepeda Motor Naik di Flyover Pasar Pagi dan Mal SKA Pekanbaru?
Kamis, 24 Januari 2019 13:20 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Demi keselamatan pengguna jalan, pemerintah setempat membuat peraturan bahwa sepeda motor hanya diperbolehkan melintasi flyover atau jalan layang di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau, saat jam tertentu.

Di mana, kendaraan roda dua hanya diperbolehkan melintas Pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB pagi hari (dari arah selatan ke utara) dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB sore hari (dari arah utara ke selatan). Kemudian, diluar jam tersebut sepeda motor tidak diperbolehkan melintas.

Lalu, apakah peraturan ini juga akan diberlakukan pada dua flyover yang sedang dibangun di simpang Mal SKA dan Pasar Pagi Arengka?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, M Taufiq OH mengatakan, bahwa pada prinsipnya kendaraan roda dua memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan fasilitas flyover. Apa lagi, tujuan dibangunnya flyover ini untuk mengurai kemacetan.

"Flyover sebenarnya tidak ada pembatasan, roda dua juga punya hak untuk lewat, hanya saja bagaimana konteks keselamatannya," kata Taufiq di Pekanbaru, Kamis (24/1/2019).

Taufiq sendiri mengaku belum bisa memastikan bagaimana kebijakan ke depannya. Menurutnya, hal itu baru bisa diputuskan saat dua flyover tersebut sudah beroperasi.

"Sifatnya situasional ya, kami lihat dulu. Apa bila sudah dioperasikan dan polanya tidak membahayakan roda dua, tidak jadi masalah. Seperti yang di Jalan Jenderal Sudirman (diberlakukan jam melintas, red), itu kan untuk alasan keselamatan," tuturnya. ***

Kategori:Voli, Riau
wwwwww