Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
10 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
5 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

SK Pemecatan 17 ASN Pelalawan Terlibat Korupsi Belum Diserahkan

SK Pemecatan 17 ASN Pelalawan Terlibat Korupsi Belum Diserahkan
Jum'at, 25 Januari 2019 19:38 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Bupati Pelalawan, HM Harris telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang terjerat kasus korupsi.

Langkah ini sebagai tindak lanjut SKB tiga Menteri. Namun SK belum diserahkan kepada 17 ASN tersebut,

"Dalam waktu dekat akan diserahkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan, Edi Suriandi.

Doungkapkannya, sampai sekarang Pemkab Pelalawan belum memyalurkan jak 17 ASN yang tersamgkut korupsi. "Untuk mereka belum dibayarkan, kita juga belum gajian," ujarnya

Namun Edi Suriandi menegaskan, Pemkab Pelalawan telah melaksanakan keputusan SKB tiga Menteri, terkait ASN terlibat korupsi. Keputusan SKB tiga menteri tersebut seharusnya eksekusi dilakukan hingga akhir 2018 lalu.

Sebagai informasi tambahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/