Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
2 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
7 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Riau

Sosialisasikan Peraturan Tenaga Kerja ke Kontraktor, Disnaker Pelalawan Tegaskan Soal Ini

Sosialisasikan Peraturan Tenaga Kerja ke Kontraktor, Disnaker Pelalawan Tegaskan Soal Ini
Acara sosialisasi peraturan ketenaga kerjaan, dengan pematerindari Disnaker Pelalawan
Minggu, 27 Januari 2019 21:26 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Perusahaan mempunyai kewajiban melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Begita juga kontraktor wajib melaporkan kontrak kerjanya.

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Pelalawan diwakili Kabid Hubungan Industrial, Iskandar pada acara sosialisasi peraturan ketenaga kerjaan, baru ini.

Sebagai pemateri pada acara sosialisasi  sejumlah perusahaan yang menjadi kontraktor EMP Bentu Ltd ini, Iskandar memparkan tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain kepada Disnaker.

"Pemborong atau penerima kerja juga diwajibkan untuk melaporkan kontrak yang mereka terima," tandasnya.

Iskandar mengatakan, pihakmya sangat mendukung langkah EMP Bentu untuk melakukan sosialisasi ketenagakerjaan kepada kontraktornya.

"Ini sebuah langkah positif, karena dengan adanya sosialisasi ini maka masing-masing pihak semakin jelas tentang tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan,” katanya.

Perwakilan manajemen kontraktor yang hadir antara lain PT Wira Cipta Perkasa dan PT Bakti Alter Purna Bhayangkara. Selain itu manajemen PT Bahana Pertiwi, PT Petroflex Prima Daya, PT Wahana Karsa Swandiri, PT Asia Petrocom Services dan PT Gelombang Seismic Indonesia serta PT Bina Rasano Engineering.

Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari kontraktor. Seperti disampaikan Wisnu dari PT WKS, selaku kontraktor mendapatkan penjelasan seharusnya pelaksanaan yang benar dari Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 serta aturan-aturan hukum ketenagakerjaan lainnya. 

Hal yang sama juga dikatakan oleh Inong dari PT PPD.  “Dengan adanya sosialisasi tersebut, kami menjadi lebih paham atas hak dan kewajiba baik terhadap klien maupun tenaga kerja yang kami rekrut,” ucapnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/