Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
13 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fadli Zon Duga Ada Unsur Dendam di Kasus Buni Yani

Fadli Zon Duga Ada Unsur Dendam di Kasus Buni Yani
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (istimewa).
Kamis, 31 Januari 2019 00:08 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon, menduga ada unsur balas dendam pada kasus yang menimpa Buni Yani soal video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.

"Jadi kini yang menurut saya lebih bagus janganlah hanya karena persoalan dendam atau persoalan Pilkada (pilkada DKI 2017-red) kemarin yang mencuatkan kasus ini," kata Fadli di kantor Bang Japar, Rabu (30/01/2019) malam.

"Berusaha mencari-cari orang yang tidak bersalah," ujarnya menambahkan.

Fadli, datang sebagai undangan konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum Buni Yani, setelah diterimanya salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut, dinilai membingungkan dan tidak memberi kepastian hukum.

"Putusan kasasi ini sangat jelas-tidak mempunyai pernyataan yang tegas bahwa Buni Yani bersalah. Ini non exceutable," ujar Fadli.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Buni Yani baru menerima salinan putusan Kasasi dari MA pada hari ini, Rabu (30/01/2019).

Putusan tersebut, dianggap membingungkan karena hanya terdiri dari dua poin yakni penolakan terhadap kasasi baik Buni Yani dan juga Jaksa, serta perintah pada Buni Yani untuk membayar biaya perkara senilai Rp2500.

Seharusnya, putusan kasasi dari MA berupa putusan baru dari putusan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, baik berupaya penguatan atau sebaliknya.

Tak hanya itu, putusan kasasi MA pun dianggap cacat karena mengandung beberapa kesalahan ketik terkait umur Buni Yani dan lain-lain.

"Kesalahan umur, apa, itu bisa batal demi hukum, menurut saya," kata ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Dalam putusan sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016.

Tuduhannya, video tersebut diedit menjadi 30 detik dari durasi asli pidato Ahok sepanjang 1 jam 48 menit 33 detik. Sebab video pidato inilah, Ahok dipidana dan kalah di Pilkada DKI 2017.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/