Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
1 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fakta-Fakta OTT Romy hingga Jadi Tersangka KPK

Fakta-Fakta OTT Romy hingga Jadi Tersangka KPK
Sabtu, 16 Maret 2019 21:51 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy, sebagai tersangka kasus korupsi terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 pada Sabtu (16/03/2019).

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, berbagai kabar berseliweran menjadi pemberitaan media. Berikut ini adalah fakta-fakta dari KPK:

Jumlah Orang yang Diamankan

1. Muhammad Romahurmuziy alias Romy alias RMY (Anggota DPR Periode 2014-2019 dan Ketum PPP)

2. Amin Nuryadin alias ANY (Asisten Romy)

3. Haris Hasanucdin alias HRS (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur)

4. Muhammad Muafaq Wirahadi alias MFQ (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik)

5. Abdul Wahab alias AHB (Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP)

6. Seseorang berinisial "S" (Sopir Muafaq dan Abdul Wahab)

Waktu dan Tempat OTT beserta barang buktinya.

Sempat beredar kabar, KPK melakukan OTT di Kanwil Kemenag di Sidoarjo. Ternyata OTT berlangsung di:

1) MFQ dan sopirnya bersama AHB diamankan di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya pada Jumat (15/03/2019) sekira pukul 07.35 WIB pagi dengan nilai jumlah uang yang diamankan senilai Rp17,7 juta.

2) Kemudian, KPK mengamankan ANY berikut dengan uang sejumlah total Rp120.200.000.

3) Kemudian, KPK mengamankan RMY di sekitar kawasan hotel pada pukul 07.50 WIB.

4) Kemudian, KPK mengamankan HRS berikut uang Rp18,85 Jt di kamar hotel yang sama sekitar pukul 08.40 WIB.Sehingga total uang yang diamankan tim KPK berjumlah Rp156.758.000,00.

Lingkup Kasus

Diberitakan sebelumnya, OTT dan Penyegelan oleh KPK terkait dengan dugaan transaksi haram pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) baik pusat maupun daerah. Ternyata, hanya level Provinsi dan Kabupaten yang terkait langsung pada OTT dan Penyegelan kali ini.

Dari penjelasan KPK disimpulkan bahwa pada akhir tahun 2018, Kemenag mengumumkan seleksi jabatan secara terbuka melalui "Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi" pada situs https://seleksiipt.kemenag.go.id.

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Pada 6 Februari 2019, Haris diduga memberi untuk pertama kalinya pada Romy senilai Rp250juta untuk lolos seleksi. Tapi sekitar pertengahan Februari 2019 pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak termasuk dalam 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI.

Meski begitu, Haris tetap dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jatim oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada awal Maret 2019.

Sehingga-dalam keterangan pers KPK, Sabtu (16/03/2019) dinyatakan, "Diduga terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut,".

Sementara itu, Muafaq yang pelantikan jabatan barunya lebih dulu dari Haris, yakni pada 11 Januari 2019, baru bertemu dengan Romy pada 15 Maret 2019 untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatannya. Dan inilah hari, KPK gelar OTT.

Status Hukum

KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama Rl tahun 2018-2019, sehingga menetapkan status tersangka pada tiga orang berikut:

a. Muhammad Romahurmuziy alias Romy alias RMY diduga sebagai penerima.

"RMY dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bunyi kutipan keterangan KPK.

b. Muhammad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang diduga sebagai pemberi dijerat sangkaan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

c. Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, diduga sebagai pemberi, dijerat sangkaan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kode Keras KPK di Kemenag

KPK menyegel ruangan Menteri Agama dan Ruangan Sekjen Kemenag pada hari OTT berlangsung, yakni Jumat (15/03/2019) sekitar pukul 17.00-18.00 WIB, petang.

KPK tak memastikan adanya dugaan keterlibatan dua elit Kemenag yang ruangannya disegel itu. Namun keterangan resmi KPK mengatakan, "Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI,".

Buntut dari penyegelan itu, Nur Kholis, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama datang ke KPK sekira Pukul 20.30 WIB malam. Nur Kholis, baru keluar dari gedung lembaga anti rasuah itu pada dini hari.

Menurut Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Mastuki, ada surat panggilan untuk Sekjen Kemenag, Nur Kholis. "Jadi Sekjen datang memenuhi panggilan sesuai surat KPK terkait permintaan keterangan karena ada penyegelan. Ini memang prosedur mereka," kata Mastuki dalam siaran pers pada Sabtu (16/03/2019).

Tak ada info rinci soal hal-hal yang diklarifikasi antara KPK dengan Nur Kholis selama berjam-jam itu. Namun Kemenag melanjutkan keterangan resminya melalui jumpa pers di kantor Kemenag RI, Jakarta pada Sabtu (16/03/2019) petang.

"Kementerian Agama ke depan berkomitmen untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agama," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan resminya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77