Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

LHKASN di Riau Wujudkan Kejujuran dan Transparansi Penyampaian Harta Kekayaan

LHKASN di Riau Wujudkan Kejujuran dan Transparansi Penyampaian Harta Kekayaan
Wakil Gubernur Riau Edy Nasution saat menyampaikan penyampaian LHKASN yang harus dipatuhi ASN Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (27/3/2019).
Rabu, 27 Maret 2019 11:33 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Dengan diselenggarakannya Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dapat menciptakan kesadaran kepada para pejabat atau ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaannya, hingga 31 Maret 2019. Target pelaporan kepatuhan dalam penyampaian LHKASN, serta untuk mewujudkan kejujuran dan transparansi dalam penyampaian kepemilikan harta kekayaan.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution kepada GoRiau.com, Rabu (27/3/2019). LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN RB.

"LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Edy Nasution.

Latar belakang dari LHKASN, dikatakan Edy Nasution, adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Mulai tahun 2015, pemerintah telah mewajibkan ASN untuk melakukan pengisian LHKASN. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas aparatur," ungkapnya.

Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Ada lima muatan pokok dari Surat Edaran tersebut, antara lain, menetapkan Pejabat wajib lapor LHKPN. Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai asn yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN. Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran ini. Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN. Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini. Sanksi bagi pegawai di lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.

Sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN. Namun terdapat perbedaan antara LHKASN dan LHKPN. Seperti : subjek LHKPN adalah pejabat negara dan pejabat strategis serta potensial / rawan KKN.

Sedangkan subjek dari LHKASN seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN. Untuk itu dapat diartikan Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara. Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 bulan setelah berhenti dari jabatan.

Tugas APIP sendiri dalam pengelolaan laporan harta kekayaan ASN adalah untuk:

1. Memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan.

2. Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN.

3. Melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan.

4. Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran.

5. Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran.

6. Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada pimpinan instansi.

"Kepada para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai, mengikuti semua materi yang diberikan oleh narasumber, manfaatkanlah waktu yang singkat ini untuk berdiskusi dan tanya jawab guna mencari pemecahan permasalahan yang ada selama ini," jelasnya.

Kepada Panitia Pelaksana kegiatan, Edy Nasution mengharapkan supaya dapat mendukung kegiatan ini secara penuh, memfasilitasi antara narasumber dan para peserta kegiatan, memperhatikan tingkat kedisiplinan peserta, serta mempersiapkan sarana penunjang kegiatan. Sehingga tercipta suatu suasana kegiatan yang bermutu dan bermanfaat. (advertorial)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/