Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
22 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wiranto Bilang, Siapapun yang Ajak Masyarakat Golput Bakal Dijerat UU ITE

Wiranto Bilang, Siapapun yang Ajak Masyarakat Golput Bakal Dijerat UU ITE
Rabu, 27 Maret 2019 12:35 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto membuka Rakornas Persiapan Keamanan Pemilihan Umum 2019. Wiranto menjelaskan potensi ancaman Pemilu yang dihadapi di antaranya, politik uang, terorisme, radikalisme dan hoaks.

"Kan masih ada politik uang, terorisme, radikalisme. Ada hoax yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena enggak aman dan sebagainya. Itu yang saya terus-menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat, ayolah datang ke TPS, aman-aman. Aparat keamanan akan menjaga," kata Wiranto di Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019.

Wiranto pun menjelaskan, bagi siapa yang mengajak untuk golput, artinya pengacau. Karena mengancam hak dan kewajiban orang lain. Meski tidak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme, namun masih bisa dengan undang-undang lain.

"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau, itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada undang-undang yang mengancam itu. Kalau undang-undang terorisme kata dia bisa, yang lain masih bisa, ada Undang-undang ITE, KUHP juga bisa," ucap dia.

"Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya," tegasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/