Wiranto Bilang, Siapapun yang Ajak Masyarakat Golput Bakal Dijerat UU ITE
"Kan masih ada politik uang, terorisme, radikalisme. Ada hoax yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena enggak aman dan sebagainya. Itu yang saya terus-menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat, ayolah datang ke TPS, aman-aman. Aparat keamanan akan menjaga," kata Wiranto di Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019.
Wiranto pun menjelaskan, bagi siapa yang mengajak untuk golput, artinya pengacau. Karena mengancam hak dan kewajiban orang lain. Meski tidak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme, namun masih bisa dengan undang-undang lain.
"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau, itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada undang-undang yang mengancam itu. Kalau undang-undang terorisme kata dia bisa, yang lain masih bisa, ada Undang-undang ITE, KUHP juga bisa," ucap dia.
"Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya," tegasnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | Viva.co.id |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |