Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
8 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
8 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
8 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
7 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
7 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
6
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
7 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketum FPI: Mungkin Orang Doyan Maksiat yang Minta Kami Dibubarkan

Ketum FPI: Mungkin Orang Doyan Maksiat yang Minta Kami Dibubarkan
Selasa, 07 Mei 2019 22:05 WIB
JAKARTA - Ketum FPI Sobri Lubis menanggapi petisi yang meminta pemerintah tak memperpanjang izin ormasnya. Sobri menduga yang membuat dan meneken petisi itu adalah orang yang doyan maksiat.

"Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Nggak ada masalah," kata Sobri kepada wartawan di depan kediaman Prabowo, Jl Kertanegara, Jaksel, Selasa (7/5/2019).

Sobri memastikan FPI akan mengajukan perpanjangan izin. FPI akan mengikuti prosedur. "Sedang dipersiapkan. Sebelum waktu habis, akan kita daftarkan ulang lagi," ujarnya.

Dia menegaskan masyarakat masih butuh FPI. Kegiatan-kegiatan FPI selama ini, kata Sobri, positif dan disambut baik oleh warga.

"Nah, ini fakta bagaimana 212 itu semuanya adalah kegiatan-kegiatan yang dijalani oleh FPI, semuanya di jalur hukum, damai, aman, tenteram, dan mendapat simpati warga masyarakat yang luar biasa," ujarnya.

Dilihat detikcom, Selasa (7/5/2019), dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Dalam dokumen tersebut, terdata ada delapan organisasi lain yang izinnya akan habis pada kurun waktu 16 Mei hingga 30 Juni 2019. Di luar itu, ada 1.000 lebih organisasi yang masih aktif izinnya.

Menyambut data tersebut, ada petisi yang meminta pemerintah tak memberi perpanjangan izin ormas FPI. Dilihat pada pukul 20.28 WIB, ada 57.522 orang yang meneken petisi online yang menolak izin FPI diperpanjang. Petisi ini seseorang yang mengatasnamakan Ira Bisyir, yang dibuat pada Senin (6/5) kemarin.

"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian keterangan dalam petisi tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/