Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
7 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
2 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

HNW Minta Kapolri Tak Menakuti Masyarakat dengan Pasal Makar

HNW Minta Kapolri Tak Menakuti Masyarakat dengan Pasal Makar
Rabu, 08 Mei 2019 18:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian tidak menakut-nakuti masyarakat yang ingin mengkritisi penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan pasal terkait tindak pidana makar.

Dia menyarankan, Tito lebih baik mengeluarkan pernyataan yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk taat dan melaksanakan hukum sebaik-baiknya.

"Lebih bagus kalau Kapolri mengajak semua pihak untuk menaati hukum, melaksanakan hukum sebaik-baiknya jangan ditakut-takuti dengan tuduhan makar dan lain sebagainya," kata HNW kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).

Dia menyatakan, makar bukan tindak pidana yang sederhana karena terkait dengan gerakan secara massal untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

HNW pun menilai pernyataan Tito yang mengancam akan menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power, berlebihan.

Dia menambahkan, demokrasi telah memberikan ruang untuk menghadirkan kritik dan meminta klarifikasi informasi. "Kalau itu dikaitkan dengan tuduhan makar, saya kira juga berlebihan," ujar dia.

Sebelumnya, Tito mengancam akan menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).

Rencana aksi people power pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Minggu (31/3) silam. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 secara jujur dan adil.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/