Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
14 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
13 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
12 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
11 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Eggi Sudjana Ditangkap, BPN Belum Koordinasikan Bantuan Hukum

Eggi Sudjana Ditangkap, BPN Belum Koordinasikan Bantuan Hukum
Selasa, 14 Mei 2019 19:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sekjen Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI), Arisakti Prihatwono mengungkapkan, belum ada pembahasan serius di Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi pasca penangkapan Eggi Sudjana.

"Kami belum berkoordinasi terkait itu. Sepertinya belum," katanya Arisakti saat dikonfirmasi GoNews Grup, Selasa (14/05/2019).

Eggi, dikenal publik sebagai bagian dari juru kampanye nasional BPN 02. Belakangan, Eggi berurusan dengan polisi terkait dugaan makar dan mulai ditahan pada Selasa (14/05/2019).

Sebelum ditahan, Eggi sempat meminta keseriusan Presiden Jokowi dalam berdemokrasi. Hal ini, karena Eggi menilai, pasal makar yang dikenakan pada dirinya, bekerja dengan konstruksi hukum yang keliru. Tepatnya, apa yang soal disposisi people power yang Eggi tujukan pada penyelenggaraan Pemilu atau juga Jokowi sebagai Calon Presiden, bukan sebagai Presiden.

"Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk tidak ditahan kalau dia (Jokowi) berdemokrasi yang benar," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/05/2019) kemarin.

Adapun PADI, merupakan sebuah pergerakan sekumpulan Advokat yang peduli kepada proses dan hasil Pemilu 2019 yang demokratis, jujur dan berintegritas. PADI meyakini bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (Maachstaat).

Hari ini, Selasa (14/05/2019), PADI mendampingi relawan Tim IT BPN 02 yang diketuai Mustofa Nahrawardaya untuk menyerahkan bukti tambahan dugaan C1 dan Berita Acara Planonya yang merugikan kubu 02.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/