Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
59 menit yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
39 menit yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akademisi Hukum Nilai Penggunaan Pasal Makar pada Eggi dan Kivlan Tidak Tepat

Akademisi Hukum Nilai Penggunaan Pasal Makar pada Eggi dan Kivlan Tidak Tepat
Jum'at, 17 Mei 2019 02:26 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Akademisi Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai, penggunaan pasal makar pada Eggi Sudjana tidak tepat jika melihat konteks sosial yang ada.

"Jangan dulu masuk ke (pasal) makar lah, kalau menurut saya," ujar Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/05/2019).

Menurut Fickar, berdasarkan situasi sosial dimana pernyataan Eggi terkait dengan gelaran Pemilu Presiden (Pilpres), maka pasal makar belum tepat digunakan.

"Boleh diperiksa dengan sangkaan pasal apapun boleh. Pasal ujaran kebencian, menghasut, segala macam ada," kata Fickar.

Ia melanjutkan, jika Pilpres sudah usai dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah ditetapkan, tapi pernyataan-pernyataan terindikasi makar masih ada, maka "itu boleh diterapkan pasal makar," tegas Fickar.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana dan sederet nama oposan berurusan dengan hukum atas dugaan makar. Selain Eggi, ada Kivlan Zen (Purnawirawan TNI yang juga senior mantan Presiden RI, SBY) dan Politisi Gerindra, Permadi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/