Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
17 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
17 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
17 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kuasa Hukum Optimis, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Lolos dari Jerat Pasal Makar

Kuasa Hukum Optimis, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Lolos dari Jerat Pasal Makar
Jum'at, 17 Mei 2019 02:22 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pitra Romadoni Nasution, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meyakini, kliennya bisa lolos dari sangkaan pelanggaran pasal makar yang diterapkan polisi.

"Karena apa? Dari segi pembuktian hukum saja, itu tidak terpenuhi," kata Pitra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/05/2019).

Karenanya, Pitra menambahkan, dalam konteks penerapan tersangka terhadap Eggi Sudjana pihaknya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang setidaknya berdasar pada 4 poin, di antaranya:

Pertama, karena saat bicara people power, Eggi Sudjana berbicara selaku tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. "Dan hari ini juga Kongres Advokat Indonesia telah menyurati Kapolda untuk dilakukan sidang etik dulu terhadap Eggi Sudjana,".

Kedua, pentersangkaan Eggi Sudjana ini harus dilihat dari dua sisi yakni terlapor dan pelapor, untuk memenuhi asas keadilan. "Jangan hanya melihat dari satu sisi. Karena, Ahli dari kita belum diperiksa sama sekali sampai saat ini. Dan saksi fakta kita juga kan belum diperiksa juga,".

"Makanya penetapan tersangka ini terlalu terburu-buru sekali, terlalu dikebut saya kira. Karena, belum adanya pemeriksaan Ahli terhadap terlapor," tegas Pitra.

Ketiga, sehubungan dengan adanya praperadilan, Pitra menilai, "seyogyanya kita hormatilah persidangan atau Pengadilan Jakarta Selatan untuk memutuskan dulu perkara (praperadilan) ini,

Seperti diketahui, Eggi Sudjana dan sederet nama oposan berurusan dengan hukum atas dugaan makar. Selain Eggi, ada Kivlan Zen (Purnawirawan TNI yang juga senior mantan Presiden RI, SBY) dan Politisi Gerindra, Permadi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/