Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
10 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tujuh Jurnalis Alami Kekerasan Aparat Kepolisian Saat Kerusuhan 22 Mei

Tujuh Jurnalis Alami Kekerasan Aparat Kepolisian Saat Kerusuhan 22 Mei
Rabu, 22 Mei 2019 21:59 WIB
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mencatat setidaknya terdapat tujuh jurnalis yang mengalami kekerasan, intimidasi dan persekusi sejak dini hari hingga pagi saat meliput kerusuhan 22 Mei.

Mereka adalah Budi Tanjung (Jurnalis CNNIndonesia TV), Ryan (Jurnalis MNC Media), Ryan Hadi (CNNIndonesia.com), Fajar (Jurnalis Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id), dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara.

Kekerasan terhadap jurnalis juga diduga dilakukan oleh massa yang berunjuk rasa. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video.

AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi. 

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan tindakan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.

Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

"Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan," ujar Asnil dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5).

Kronologi Intimidasi

Jurnalis CNNIndonesia.com Ryan Hadi diduga mengalami kekerasan dan intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput kerusuhan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). 

Ryan diduga dipukul oleh aparat keamanan saat merekam video aparat yang menangkap terduga provokator massa. 

Saat itu, Ryan sedang meliput di barisan massa yang melempari batu ke arah pasukan polisi. Massa juga berusaha merangsek ke Markas Polsek Gambir, namun dicegah aparat.

Suasana bertambah kacau pada pukul 09.30 WIB. Aparat kepolisian kemudian memukul mundur massa. Ketika itu, polisi menangkap orang yang diduga sebagai provokator.

Ryan kemudian merekam kejadian itu dengan ponsel. Namun belum sampai satu menit, polisi tiba-tiba merebut ponselnya, hingga jatuh.

"Saya juga dipukul di bagian wajah, leher, lengan kanan bagian atas, dan bahu oleh beberapa aparat Brimob dan orang berseragam bebas," kata Ryan.

Saat itu, Ryan sudah mengaku sebagai jurnalis dan menunjukkan kartu pers yang menggantung di lehernya. Bahkan polisi memegang dan melihat kartu pers tersebut, namun Ryan justru ditampar.

"Mereka tetap mukul wajah saya dengan mengatakan hapus videonya," ujarnya.

Ryan menyayangkan polisi tak memberi kesempatan untuk memberi penjelasan. Polisi lalu merampas ponselnya hingga kini belum kembali.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolsek Gambir AKBP Yohanes Kindangen belum merespons panggilan dan pesan singkat dari CNNIndonesia.com untuk diminta konfirmasi terkait kasus ini.

Sehari sebelumnya, aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Massa aksi mendukung menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Spanduk bertuliskan 'Rakyat Bersatu Lawan Pemilu Curang' dibentangkan di depan massa aksi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/