Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Disaksikan Pemiliknya, 16 Kilo Ganja Dibakar di Mapolda Sumbar

Disaksikan Pemiliknya, 16 Kilo Ganja Dibakar di Mapolda Sumbar
Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto bersama pengacara dan JPU memusnahkan 16 kilo ganja kering, Selasa (25/6). (foto: hariansinggalang.co.id/Guspa)
Selasa, 25 Juni 2019 19:06 WIB
PADANG - Ganja kering seberat 16 kilogram yang disita anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar pada Mei 2019 lalu, akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar di lantai atas (helipad) Mapolda, Selasa (25/6) siang.

Dikutip dari hariansinggalang.co.id, barang bukti itu dimusnahkan setelah ada perintah dari pihak kejaksaan yang proses hukumnya ditangani tim Kejaksaan Negeri Padang.

Pemusnahaan ganja kering tersebut disaksikan tersangka Mardion, pengacara, jaksa penuntut umun dan penyidik kepolisian.

Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto mengatakan, barang bukti ganja itu dimusnahkan setelah penyidikan kasusnya dalam penanganan penyidik kejaksaan.

“Menghindari hal yang tidak diinginkan dan perintah kejaksaan, kita memusnahkan barang bukti itu, “ujar Rudy.

Dikatakan, ganja kering seberat 16 kilo itu disita dari Mardion pada Minggu (12/5) lalu di Jalan By Pass, Tanjung Saba, Pitameh, Lubuk Begalung (Lubeg).

Barang bukti tersebut disita di rumah tersangka yang disimpan dalam ember besar warna abu-abu. Kasus itu sampai saat ini masih ditangani pihak kepolisian.

Lelaki yang berprofesi sopir angkutan kota itu, terancam dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) dan (1) sub pasal 112 ayat (2) dan (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika. ***

Editor:arie rh
Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/