Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
20 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MK Nilai Tudingan Jokowi Money Politics Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo

MK Nilai Tudingan Jokowi Money Politics Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo
Kamis, 27 Juni 2019 16:58 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 melakukan money politics dan vote buying. Hal itu disampaikan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Dalil pemohon itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan calon presiden petahana Joko Widodo. Mulai dari rapelan gaji TNI-Polri, percepatan THR PNS, kenaikan dana kelurahan, dana bansos sampai PKH, rumah skema 0 persen untuk TNI-Polri dan sebagainya.

Mahkamah menimbang, kubu Prabowo-Sandiaga tidak merujuk definisi hukum tertentu untuk memaknai money politics dan vote buying. Maka itu, tidak dapat dijelaskan apakah yang didalilkan sebagai modus lain money politics dan vote buying.

"Sebagai konsekuensi tidak jelas pula apakah dalil pemohon merupakan modus lain money politics dan vote buying," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Lebih lanjut, Mahkamah menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa menguraikan apakah dalil tersebut dapat mempengaruhi pemilih. "Pemohon tidak buktikan secara terang apakah hal didalilkan terbukti mempengaruhi pemilih," kata Arief.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga dinilai juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut selama persidangan di Mahkamah Konstitusi. "Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ucap Arief.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:MERDEKA.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/