Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
18 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
17 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
11 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
12 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
11 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
16 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Badminton

Soal Mahkamah Internasional, Ini Kata Eks. Kuasa Hukum 02 di MK

Soal Mahkamah Internasional, Ini Kata Eks. Kuasa Hukum 02 di MK
Foto: ist.
Jum'at, 28 Juni 2019 19:06 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wacana melaporkan sistem IT KPU RI ke Peradilan Internasional kian mencuat. Bagaimana peluang wacana tersebut?

Mantan anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Prabowo-Sandi dalam gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Denny Indrayana berpendapat, wacana tersebut bukan wacana yang tepat.

"Setelah putusan MK kemarin, tidak ada lagi upaya hukum lain yang tersedia untuk menyoal sengketa hasil pilpres. Putusan MK itu pertama dan terakhir (final and binding)" kata Denny pada GoNews Grup, Jumat (28/06/2019).

Denny yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan, hal tersebut karena peradilan internasional memiliki yurisdiksi yang tegas, misalnya kejahatan kemanusiaan. Singkatnya, kata Denny, "meskipun saya berbeda pandangan dengan banyak pertimbangan hukum dalam putusan MK kemarin, namun tidak ada pilihan lain kecuali menghormati putusan tersebut,".

Namun Denny menegaskan, pernyataannya tersebut merupakan pendapat pribadinya berdasarkan keilmuan Tata Negara yang Ia miliki. Pasalnya, sejak putusan MK yang menolak gugatan PHPU kubu 02, Kamis (27/06/2019) kemarin, mandatnya sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi, sudah berakhir.

Sebelumnya, dalam aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/06/2019) kemarin, mantan Penasehat Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, mengeluarkan tiga pernyataan sikap.

Pertama, Abdullah mengajak para peserta aksi untuk bersama-sama menuju kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selesai shalat jumat.

Tak hanya itu, Abdullah berencana akan melaporkan ke Komnas HAM terkait kasus 9 korban meninggal dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

Setelah itu, Abdullah berencana akan bertemu dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Tujuannya agar DPR bisa mengusut tuntas KPU dan Bawaslu terkait kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres.

"Ini bukan demo, agar DPR memanggil apakah KPU, atau Bawaslu atas fenomena kecurangan yang ada selama pilpres agar DPR melaksanakan tugas itu," kata dia.

Kedua, Abdullah berencana melaporkan KPU ke Peradilan Internasional agar melakukan investigasi sistem IT KPU yang dinilai tak transparan dan diduga melakukan kecurangan.

Terakhir, Abdullah mengajak para peserta aksi melakukan konsolidasi agar mampu mengusung calon presiden dan calon wakil presiden sendiri di tahun 2024. Bahkan, ia mengusulkan agar para peserta aksi mampu membentuk parpol sendiri guna menyongsong Pemilu 2024 mendatang.

Berlanjut, sekumpulan massa mendatangi Komnas HAM hari ini, Jumat (28/06/2019) dan muncul wacana pelaporan ke Amnesty International,. Tidak terdengar hal terkait Situng KPU, melainkan soal berjatuhannya korban tewas dan luka-luka dalam tragedi 21-22 Mei 2019.

"Tujuan kami bukan laporan baru, tapi menindaklanjuti laporan kami progresnya sampai mana karena itu hak publik kami. Dam kami harap speed-nya harus lebih cepat lagi. (Dan ini, red) bisa ke Amnesty International," kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani yang lebih dikenal publik sebagai politisi itu, bukan satu-satunya tokoh di tengah sekumpulan orang berbendera kuning di Komnas HAM siang tadi. Turut hadir, Asep Syaripuddin (Plt. Ketum PA212), Edy Mulyadi (GNPF Ulama), dan Marwan Batubara.***

wwwwww